Breaking News

Human Interest Story

Sukacita Peladang di Sintang Setelah Divonis Bebas Murni oleh Majelis Hakim

Selama berstatus terdakwa dan diadili di Pengadilan Negeri Sintang, Boanergis merasa seperti terkekang.

TRIBUNPONTIANAK/Agus Pujianto
Berkumpul: Penasehat hukum dan peladang yang dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sintang berkumpul merayakan kebebasan dari dakwaan di depan Pengadilan Negeri Sintang, Senin (9/3/2020). 

SINTANG - Boanergis, akhirnya bisa tersenyum lebar setelah lebih dari empat bulan menjalani masa-masa sulit menjadi seorang terdakwa atas perkara Karhutla.

Kini, dia dan lima peladang lainnya akhirnya bebas dari semua dakwaan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Sintang memutuskan mereka tidak bersalah.

“Senang. Lega rasanya,” kata Boanergis Kepada Tribun Pontianak usai divonis bebas dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selama berstatus terdakwa dan diadili di Pengadilan Negeri Sintang, Boanergis merasa seperti terkekang.

Tanggapan Kapolres dan Dandim Sintang Soal Putusan Bebas Enam Peladang

Tidur tak tenang. Bahkan, selama mengikuti proses yang memakan waktu empat bulan ini dia sama sekali tidak bekerja.

“(sebelum putusan) masih terkekang rasanya. Mau ngapa-ngapain tak tenang kalau belum tuntas, rasanya was-was,” kata ayah dari dua anak ini.

Warga Desa Kedembak Air Tabung, kecamatan Ketungau Tengah ini didakwa perkara Karhutla.

Dia tidak sendiri, ada Dougles dan juga Dedi Kurniawan.

Ketiganya didakwa melanggar Undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Boanergis dan kedua temannya dituntut pidana penjara masing-masing selama 6 bulan dengan masa percobaan selama satu tahun oleh JPU.

Penasehat hukum membuat pembelaan atas tuntutan jaksa.

Akhirnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Sintang memutus 6 peladang bebas dari semua dakwaan JPU, Senin (9/3/2020).

Ketua Majelis hakim, Hendro Wicaksono memutuskan enam terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedus dan ketiga.

Terdakwa juga dibebaskan dari semua dakwaan.  

"Memerintahkan barang bukti berupa potongan kayu sisa pembakaran korek api, dirampas untuk dimusnahkan, biaya perkara dibebankan kepada negara," katanya membacakan putusan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved