Peladang Vonis Bebas

Jaksa Terima Vonis Hakim Bebaskan Enam Peladang Kasus Kebakaran Lahan di Sintang

"Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama, kedua dan ketiga," kata Majelis Hakim.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Nasaruddin
Tribunpontianak.co.id/Agus Pujianto
6 Peladang Vonis Bebas di Pengadilan Negeri Sintang Kalbar 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sintang, Kalimantan Barat menyatakan menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap enam terdakwa yang berprofesi sebagai peladang.

"Atas putusan majelis, kami menyatakan menerima," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sintang dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sintang, Senin (9/3/2020).

Pada sidang itu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) memutuskan enam orang terdakwa peladang tidak bersalah dan membebaskan peladang dari seluruh dakwaan.

"Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama, kedua dan ketiga," kata Majelis Hakim.

"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum," lanjut majelis hakim yang dipimpin oleh Hendro Wicaksono di ruang Cakra membacakan putusan sidang peladang di Sintang terkait kasus Karhutla.

BREAKING NEWS - 6 Peladang Vonis Bebas di Pengadilan Negeri Sintang Kalbar

Jejak Kasus

Kasus yang menimpa enam peladang bermula dari kebakaran yang terjadi pada Agustus 2019.

Saat itu, aparat kepolisian melakukan penyelidikan terhadap kebakaran yang terjadi di wilayah Sintang.

Kasus itu dimasukkan dalam empat Laporan Polisi (LP) dengan enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pertama LP/123/VIII/RE.1.13/2019/KB/RES.STG tanggal 09-08-2019.

Jumlah kasus 1 dengan tersangka satu orang.

Kapolres Sintang yang menjabat saat itu, AKBP Adhe Hariadi menjelaskan, kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat terkait adanya kebakaran lahan pada hari Selasa (6/8/2019).

Kebakaran lahan terjadi sekitar pukul 20:00 WIB yang diduga dilakukan At. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata api telah padam.

Kedua LP/124/VIII/RE.1.13/2019/KB/RES.STG tanggal 10-08-2019.

Dalam kasus ini, AS ditetapkan sebagai tersangka.

Saat itu AS dilaporkan membakar lahan miliknya seluas 0,5 Ha.

Sekitar kurang lebih satu jam, terlapor menunggu hingga api padam.

Kemudian hari Jumat (9/8/2019) sekitar pukul 11:30 WIB, AS diberitahu istrinya bahwa lahan tersebut terbakar sekitar dua hektare.

Petugas mendatangi TKP dan mengambil beberapa sample barang bukti yang dibawa ke Mapolres Sintang guna proses tindak lanjut.

Ketiga LP/127/VIII/RE.1.13/2019/KB/RES.STG tanggal 12-08-2019.

Untuk kasus ini, seorang peladang berinisial MG ditetapkan sebagai tersangka.

MG dilaporkan menghidupkan api dengan sebatang bambu, kemudian disulut ke tumbuhan kering pada beberapa titik hingga lahan tersebut terbakar.

Kemudian petugas menuju TKP dan mengambil beberapa sample barang bukti dan terlapor untuk dibawa ke Mapolres Sintang guna proses tindaklanjuti.

Keempat LP/123/VIII/RES.1.13/2019/Kalbar/Res.STG/Reskrim, Tanggal 15 Agustus 2019.

Dalam kasus ini, kepolisian menetapkan tiga tersangka yang masing-masing berinisial DG, BN, dan DK.

Ketiganya diduga melakukan pembakaran lahan di tanahnya masing-masing.

Saat itu, pada hari Rabu (14/8/2019) sekitar pukul 15:30 WIB ketiga terlapor merencanakan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar di Dusun Kedebak Air Tabun Desa Panggi Agung Kec. Ketungau tengah kab. Sintang Kalimantan barat.

Lahan milik para terlapor masih satu hamparan dengan luas lahan milik DG satu hektare, DK satu hektare dan BN setengah hektare.

Para terlapor melakukan pembukaan lahan dengan cara pembersihan lahan terlebih dahulu dengan di tebas di lahan masing-masing.

Sekitar pukul 17:00 wib petugas kepolisian datang dan mendatangi terlapor yang pada saat itu sedang melakukan pembakaran.

Petugas mengambil beberapa sempel barang bukti di tkp kemudian di bawa ke polres sintang guna proses lebih lanjut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved