Begal Payudara
Deretan Korban dan Lokasi Terjadinya Begal Payudara di Kota Pontianak, 1 Korban Gadis Bawah Umur
Korban yang kedua RCD (22) di Gang melati jalan Pangeran Natakusuma Pontianak kota, pelaku juga memegang payudara korban.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Madrosid
PONTIANAK - Daftar korban begal payudara dari tersangka PS (26) berjumlah lima orang.
Empat orang di antaranya berada di wilayah Kecamatan Pontianak Kota.
Satu diantara korban seorang gadis masih bawah umur usia 14 tahun.
Berikut deretan korban dan lokasi begal payudara di Kota Pontianak:
Korban pertama, AMD (14) korban dipegang payudara dan menunjukan alat vital oleh pelaku.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Pangeran Natakusma, tepatnya di samping Bank BPR, di Kecamatan Pontianak Kota.
• Tangkap Tersangka Begal Payudara, Ini Wilayah Pelaku Menjalankan Aksinya
Korban yang kedua, RCD (22), pelaku juga memegang payudara korban.
Kejadian itu terjadi, di Gang Melati, Jalan Pangeran Natakusuma, Kecamatan Pontianak kota,
Kemudian, ketiga korban berinisal MYS (25), yang juga dipegang payudara.
Peristiwa itu terjadi, di Jalan Tabrani Ahmad, di Kecamatan Pontianak Barat.
Korban keempat, yakni remaja putri berinisial APC (19) yang juga dipegang payudaranya oleh pelaku.
Kejadian itu di Jalan Alianyang.
Kelima, terjadi di dua lokasi di Jalan Pancasila dan Jalan Suwignyo.
• Pria Jepang Terinfeksi Virus Corona Ini Jangkiti Banyak Orang, Nekat Lakukan Hal Tak Terduga
Tak hanya itu, pelaku juga mengakui aksi tindak asusila di muka umum di Tahun 2019.
Aksi itu dilakukannya sebanyak empat kali.
Sedangkan, untuk Tahun 2020, sebanyak dua kali.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go menuturkan bahwa tersangka PS (26) merupakan warga Kubu Raya dan bekerja sebagai pegawai swasta.
Ia mengatakan, awal mula pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi yang beredar di media sosial tentang begal payudara yang sangat meresahkan.
"Dari informasi di media sosial juga menyebutkan ciri-ciri pelaku yang selalu menggunakan helm yang unik, dengan sepeda motor Vixion," ujar Kombes Pol Donny Charles Go dalam pres rilis resmi Polda Kalbar, pada Senin (9/3/2020) siang.
Tersangka dikenakan pasal 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 289 ayat 1 dan atau pasal 281 ayat 1 KUHP.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak