Pemkot Pontianak Ajukan Raperda Industri, Husen Nilai Pelaku UMKM Perlu Difasilitasi Pemerintah
Pernyataan tersebut disampaikanya setelah pemerintah kota Pontianak mengajukan raperda
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Madrosid
PONTIANAK - Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Pontianak Husen meminta pemerintah kota pontianak untuk melakukan penataan terhadap penataan kawasan industri yang ramah lingkungan, Jumat (6/3/2020)
Pernyataan tersebut disampaikanya setelah pemerintah kota Pontianak mengajukan raperda tentang rencana pembangunan industri Kota Pontianak 2019-2039.
Menurutnya agar memberikan nilai jual terhadap produk usaha UMKM di Kota Pontianak, diperlukan adanya pusat industri yang khusus menangani kemasan atau packaging produk usaha UMKM.
"Rata-rata UMKM yang ada di Kota Pontianak banyak memesan kemasan produk diluar kota pontianak. Bahan kemasan didatangkan dari bandung, jakarta dan kota lainnya," ujarnya.
• Tahun Ini, Pemkot Pontianak Ajukan Perda Penyertaan Modal untuk Bank Kalbar
Husen menilai kemasan dan packaging yang baik akan mempengaruhi nilai jual dan menjadi daya tarik bagi pembeli.
Oleh sebab itu, Pemkot Pontianak melalui stakeholder terkait dapat mendorong hal tersebut agar produk UMKM kota Pontianak laris di pasaran.
"Jika kemasanya baik pangsa pasarnya akan lebih luas. Bukan hanya di kota Pontianak akan tetapi bisa dipasarkan di luar Pontianak atau bahkan Luar Kalbar," ujarnya.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak