SSCASN Terkini

Terbaru Info CPNS : Jadwal Pengumuman Hasil Tes SKD Sebelum Lanjut Tes SKB Seleksi CPNS 2019

Kemudian, hingga Kamis (5/3/2020) pukul 09.50, jumlah peserta yang login SKD mencapai 3.005.486.

Editor: Jimmi Abraham
TRIBUN PONTIANAK/ MARPINA SINDIKA WULANDARI
Antrean para peserta CPNS 2019, di aula kantor BKPSDM Kabupaten Sekadau untuk mengambil kartu peserta tes SKD, Senin (20/1/2020) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hingga pekan pertama Maret 2020, sejumlah instansi masih ada yang menggelar tes seleksi kompetensi dasar ( SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2019.

Dikutip dari akun Twitter BKN @BKNgoid, jumlah peserta yang terdaftar SKD adalah sebanyak 3.361.802.

Kemudian, hingga Kamis (5/3/2020) pukul 09.50, jumlah peserta yang login SKD mencapai 3.005.486.

Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan informasi resmi dari BKN, seluruh instansi pusat dan secara serentak akan mengumumkan hasil tes SKD pada 22-23 Maret 2020.

Besar Gaji PNS Golongan I, II, III dan IV Sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2019

Materi Tes SKB CPNS 2020 Selain CAT, Peserta Seleksi CPNS Bisa Persiapkan Diri Mulai Sekarang !

"Nanti instansi masing-masing harus mengumumkan ke publik. Diumumkan melalui web instansi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono kepada Kompas.com, Kamis (5/3/2020).

Terkait persiapan pengumuman hasil SKD dan dalam rangka persiapan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), digelar digelar rekonsiliasi dan validasi data hasil SKD CPNS di Hotel Bidakara Jakarta yang telah berlangsung sejak Rabu (4/3/2020) hingga Jumat (6/3/2020) besok.

Dari informasi yang dihimpun, data yang divalidasi oleh BKN selaku pelaksana teknis seleksi CPNS meliputi hal-hal berikut:

1. Jumlah peserta berdasarkan berita acara kehadiran

2. Kesesuaian formasi SSCN dengan penetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)

3. Kesesuaian ambang batas

4. Kesesuaian nilai P1/TL formasi tahun 2018

5. Berita acara penyelenggaraan serta panduan SKB.

Rekonsiliasi data tahap I dilaksanakan untuk 261 dari 521 instansi pusat dan daerah.

Sementara, 260 instansi lainnya akan dilakukan rekonsiliasi tahap II pada 11-13 Maret 2020 mendatang.

Update kelulusan passing grade tiap formasi

Dikutip dari @BKNgoid, berikut rincian terbaru kelulusan passing grade atau nilai ambang batas CPNS 2019 setiap formasi per 5 Maret 2020 pukul 09.50 WIB:

1. Formasi umum

Jumlah peserta CPNS yang mendaftar lewat formasi umum adalah sebanyak 3.339.908 peserta.

Kemudian, hingaa Kamis pagi, persentase kelulusan formasi umum sebesar 44,15 persen.

2. Formasi lulusan terbaik atau cumlaude

Tercatat, sebanyak 17.849 peserta melamar melalui formasi ini.

Dari total peserta yang sudah mengikuti ujian, kelulusan passing grade hingga kini yaitu sebesar 91,78 persen.

3. Formasi tenaga cyber

Formasi tenaga cyber atau tenaga pengaman siber tercatat dilamar sebanyak 683 peserta.

Data menunjukkan, kelulusan passing grade formasi ini sebesar 56,32 persen.

4. Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat

Tercatat salah satu formasi khusu ini dilamar sebanyak 2.0471 peserta.

Data menunjukkan, kelulusan passing grade formasi ini sebesar 26,54 persen.

5. Formasi Diaspora

Dari total 14 peserta yang melamar posisi ini, tercatat kelulusan passing grade kelulusannya adalah sebesar 100 persen.

6. Formasi penyandang disabilitas

Dari total 1.037 peserta CPNS yang melamar lewat formasi penyandang disabilatas, persentase kelulusannya adalah sebesar 66 persen.

 

Pelaksanaan Tes SKB

Setelah melaksanakan tes SKD, proses selanjutnya yang harus dilalui peserta yang lolos SKD adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Untuk lolos tes SKD, pelamar harus bisa mencapai nilai ambang batas (passing grade) yang telah ditentukan.

Meski begitu, peserta yang lolos passing grade tes SKD belum serta merta bisa mengikui tes SKB.

“Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui PG, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),” ujar Plt Karo Humas BKN dalam keterangannya, Selasa (4/2/2020).

Lantas, bagaimana jika ada peserta tes SKD yang meraih nilai sama?

Dilansir oleh Kompas.com, pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan pengaturan tambahan mengenai penentuan peserta lulus SKD yang berhak mengikuti SKB.

Tambahan aturan ini disampaikan lewat surat bernomor B/III/M.SM.01.00/2020.

Paryono mengatakan, dalam surat tersebut memuat aturan bagaimana jika peserta SKD memperoleh nilai sama.

"Penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan dari TKP, TIU, dan TWK," kata Paryono, Senin (10/2/2020) sore.

Sementara jika terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama pada tiga komponen subtes tersebut dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, lanjut dia, maka seluruh peserta akan diikutkan SKB.

Tes SKB sendiri diklaim sebagai tes yang paling menetukan jika diukur dari persentase nilainya.

Hal tersebut dikarenakan banyak kementerian/lembaga pusat dan daerha yang menetapkan tes SKB berkontribusi sebesar 60 persen dari total penilaian.

Sisanya diumbang oleh tes SKD.

Berdasarkan Peraturan Kemenpan RB Nomor 36 Tahun 2018, tes SKB meliputi antara lain computer assisted test (CAT), tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik atau kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara.

Jumlah tes selama pelaksanaan SKB ini berbeda-beda setiap instansi pemerintah.

Sejumlah instansi hanya mensyaratkan SKB dilakukan hanya lewat CAT.

Sementara itu, banyak pula instansi yang mensyaratkan pelamar CPNS melakukan sejumlah tahapan seleksi dari psikotes hingga wawancara.

Setiap formasi akan dihadapkan dengan jenis ujian berbeda.

Umumnya, pelamar akan dihadapkan pada ujian CAT dengan soal-soal seputar bidang yang dilamar.

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Info CPNS 2019: Hasil Tes SKD CPNS 2019 Diumumkan 22-23 Maret 2020

(*)

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved