Besar Gaji PNS Golongan I, II, III dan IV Sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2019
Buktinya, dalam perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019, jumlah pendaftar mencapai lebih dari 4 juta orang.
Besar Gaji PNS Golongan I, II, III dan IV Sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2019
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS) menjadi dambaan banyak masyarakat Indonesia.
Buktinya, dalam perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2019, jumlah pendaftar mencapai lebih dari 4 juta orang.
Sementara perekrutan CPNS 2019 saat ini telah memasuki tahap tes Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD).

Para PNS berhak menerima gaji yang besarannya telah diatur dalam peraturan pemerintah.
Terdapat empat golongan, yakni golongan I, II, III, dan IV.
• Tes SKB CPNS Kota Pontianak Diprediksi akan Dilaksanakan pada Akhir Maret 2020
Berikut rincian gaji PNS yang sudah diangkat berdasarkan golongan sebagaimana Tribunnews kutip dari Peraturan Pemerintah RI nomor 15 Tahun 2019 pada Kamis (5/3/2020):
Gaji PNS golongan I
- IA: Rp 1.560.800
- IB: Rp 1.704.500
- IC: Rp 1.776.600
- ID: Rp 1.815.800
Gaji PNS golongan II
- IIA: Rp 2.022.200
- IIB: Rp 2.208.400