SSCASN Terkini

Terbaru Info CPNS : Jadwal Pengumuman Hasil Tes SKD Sebelum Lanjut Tes SKB Seleksi CPNS 2019

Kemudian, hingga Kamis (5/3/2020) pukul 09.50, jumlah peserta yang login SKD mencapai 3.005.486.

Editor: Jimmi Abraham
TRIBUN PONTIANAK/ MARPINA SINDIKA WULANDARI
Antrean para peserta CPNS 2019, di aula kantor BKPSDM Kabupaten Sekadau untuk mengambil kartu peserta tes SKD, Senin (20/1/2020) 

6. Formasi penyandang disabilitas

Dari total 1.037 peserta CPNS yang melamar lewat formasi penyandang disabilatas, persentase kelulusannya adalah sebesar 66 persen.

 

Pelaksanaan Tes SKB

Setelah melaksanakan tes SKD, proses selanjutnya yang harus dilalui peserta yang lolos SKD adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Untuk lolos tes SKD, pelamar harus bisa mencapai nilai ambang batas (passing grade) yang telah ditentukan.

Meski begitu, peserta yang lolos passing grade tes SKD belum serta merta bisa mengikui tes SKB.

“Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui PG, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),” ujar Plt Karo Humas BKN dalam keterangannya, Selasa (4/2/2020).

Lantas, bagaimana jika ada peserta tes SKD yang meraih nilai sama?

Dilansir oleh Kompas.com, pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan pengaturan tambahan mengenai penentuan peserta lulus SKD yang berhak mengikuti SKB.

Tambahan aturan ini disampaikan lewat surat bernomor B/III/M.SM.01.00/2020.

Paryono mengatakan, dalam surat tersebut memuat aturan bagaimana jika peserta SKD memperoleh nilai sama.

"Penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan dari TKP, TIU, dan TWK," kata Paryono, Senin (10/2/2020) sore.

Sementara jika terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama pada tiga komponen subtes tersebut dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, lanjut dia, maka seluruh peserta akan diikutkan SKB.

Tes SKB sendiri diklaim sebagai tes yang paling menetukan jika diukur dari persentase nilainya.

Hal tersebut dikarenakan banyak kementerian/lembaga pusat dan daerha yang menetapkan tes SKB berkontribusi sebesar 60 persen dari total penilaian.

Sisanya diumbang oleh tes SKD.

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved