Curi Motor Milik Mahasiswa di Kampus, Pria Ini Diciduk saat Berada di Area RSUD dr Soedarso
Kapolsek Pontianak Selatan Kompol Anton Satriadi mengungkapkan bahwa tersangka berinisial EH (59) warga jalan Husein Hamzah.
Penulis: Ferryanto | Editor: Madrosid
PONTIANAK - Jajaran Polsek Pontianak Selatan telah melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Kapolsek Pontianak Selatan Kompol Anton Satriadi mengungkapkan bahwa tersangka berinisial EH (59) warga jalan Husein Hamzah.
Kompol Anton menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula atas laporan kehilangan pada selasa (3/3/2020) dari korban seorang mahasiswa Universitas Tanjungpura yang berinisial ZK.
Saat itu ZK memarkirkan kendaraannya di Area Sekretariat UKM FISIP Universitas Tanjungpura Pontianak ketika hendak menemui dosen untuk kepentingan perkuliahan.
• Tak Sampai 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pencuri Motor di Pasar Flamboyan
Setelah menemui sang dosen, dan hendak pulang, ia melihat motor jenis RX King berwarna biru miliknya telah raib dari parkiran.
ZK yang panik, pun sempat mencari motor kesayangan di sekitaran kampus, namun hasilnya nihil, atas kejadian tersebut iapun langsung melaporkan kehilangannya ke petugas kepolisian di Polsek Pontianak Selatan.
"Motor yang diparkir itu kondisinya di kunci stang, ternyata Pada saat pulang pelapor melihat motor sudah tidak ada di lokasi tempat pelapor memarkirkannya. Atas kehilangan tersebut korban mengalami Kerugian sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah),"ungkap Anton. Kamis (5/3/2020).
Setelah menerima laporan dari korban, petugas pun langsung melakukan serangkaian Penyelidikan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, personil Polsek Pontianak Selatan mendapat informasi bahwa pelaku dan BB berada di area RS. Soedarso, dan ketika petugas kesana dan benar tersangka ada di lokasi, dan petugas pun langsung mengamankan yang bersangkutan, dan Selanjutnya langsung dibawa ke Polsek Pontianak Selatan,"jelas Kapolsek.
Kompol Anton mengungkapkan pihaknya hingga kini masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini.
"Masih dicari pelaku yang lain, apakah memang ada keterlibatan dari orang lain, selain yang telah di amankan,"tutup Kapolsek.
Atas perbuatannya, ED pun akan di Ganjar dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun, selain itu ia juga bakal di sangkakan dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak