Tak Sampai 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pencuri Motor di Pasar Flamboyan

Saat itu, korban yang merupakan pedagang di Pasar Flamboyan lupa bahwa ia meninggalkan kunci motornya di sebuah warkop di kawasan Pasar tersebut

Penulis: Ferryanto | Editor: Madrosid
IST/Dok.Polsek
Tersangka Curanmor dan barang bukti yang di amankan oleh Jajaran Polsek Pontianak Selatan. 

PONTIANAK - Tak sampai 24 jam, jajaran Polsek Pontianak Selatan berhasil membekuk satu orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor berinisial MT (30) warga Pontianak Selatan, Kamis (20/2/2020).

Kapolsek Pontianak Selatan Kompol Anton Satriadi mengungkapkan bahwa kejadian pencurian motor ini terjadi di kawasan Pasar Flamboyan Pontianak pada Rabu (19/2/2020) sekira pukul 12.00 WIB.

Saat itu, korban yang merupakan pedagang di Pasar Flamboyan lupa bahwa ia meninggalkan kunci motornya di sebuah warkop di kawasan Pasar tersebut.

Kemudian saat ia kembali ke warkop tersebut ia tidak menemukan kunci motornya, lalu ketika mengecek motornya yang berada di parkiran, ternyata motor miliknya sudah raib digondol MT.

Pencuri Motor di Kapuas Hulu Dapat Hadiah Timah Panas karena Berupaya Melarikan Diri

''Pada saat korban berjualan, kunci motor korban tertinggal di warung, Kemudian korban kembali ke warung tersebut dan kunci motor sudah tidak ada, kejadian itu sekitar pukul 12.00 WIB, saat korban menuju parkiran, ternyata motornya sudah tidak ada, dan atas kejadian ini Korban mengalami kerugian sebesar Rp.18.000.000, dan melaporkan hal tersebut ke kantor Polsek Pontianak Selatan,"ungkap Kompol Anton. Kamis (20/2/2020).

Setelah menerima laporan, petugas pun langsung melakukan olah TKP.

Dari hasil penyelidikan, petugas pun mendapati petunjuk bahwa MT lah pelaku pencurian tersebut.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, personil mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Jalan Tanjung Raya 1 Gang Amal Kecamatan Pontianak Timur, Selanjutnya petugas langsung dilakukan penangkapan,"jelas Kapolsek.

Saat di amankan, MT tak melakukan perlawanan yang berarti.

Atas perbuatannya, MT pun akan di Ganjar dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved