Akan Kirim 200 Boks Masker ke Luar Negeri di Tengah Wabah Corona, 2 Oknum Mahasiswa Jadi Tersangka

"Barang ini akan dikirim ke New Zealand, katanya di sana sudah kekurangan stok dan saya yakin akan kembali dijual di sana," ujar Yudhiawan.

Editor: Dhita Mutiasari
greenqueen.com.hk
Ilustrasi - Akan Kirim 200 Boks Masker ke Luar Negeri di Tengah Wabah Corona, 2 Oknum Mahasiswa Jadi Tersangka 

Akan Kirim 200 Boks Masker ke Luar Negeri di Tengah Wabah Corona, 2 Oknum Mahasiswa Jadi Tersangka

Dua oknum Mahasiswa perguruan tinggi swasta di Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi tersangka kasus kelangkaan masker.

Aksi keduanya saat akan mengirim 200 boks masker ke Selandia Baru  digagalkan oleh Polisi, Selasa (3/3/2020).

Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono mengatakan, pelaku yakni Ja (22) dan Jo (21) telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ternyata (masker) itu berasal dari pembelian di apotek di seluruh Kota Makassar, Gowa, dan Takalar," kata Yudhiawan kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Rabu (4/3/2020).

Dia mengatakan, pelaku mengumpulkan masker dengan cara membeli dari sejumlah apotek di Kabupaten Gowa dan Takalar.

Layaknya Masker Orang Beli Jahe Pun Antre, Begini Kisah Pedagang

"Barang ini akan dikirim ke New Zealand, katanya di sana sudah kekurangan stok dan saya yakin akan kembali dijual di sana," ujar Yudhiawan.

Yudhiawan menambahkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi pejabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb yang kebetulan memiliki acara di hotel tempat 200 kotak masker hendak dikirim.

"Beliau curiga kenapa ada kardus ditaruh di luar dalam jumlah besar. Setelah itu ditanya apa isinya, ternyata masker. Setelah itu beliau menginformasikan kepada saya, saya langsung ke TKP di Hotel Horizon, ternyata masker itu hendak dikirim ke New Zealand," jelasnya.

Dampak Virus Corona, Terjadi Kelangkaan Masker dan Hand Sanitizer di Sekadau

Sebelumnya diberitakan, polisi menggagalkan pengiriman 200 boks yang berisi ribuan masker ke Selandia Baru yang dilakukan Ja dan Jo, mahasiswa perguruan tinggi swasta, di salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, Selasa (3/3/2020).

Kanit Reskrim Polsek Ujung Pandang Iptu Edhy Gunawan mengatakan bahwa pengiriman itu dilakukan di salah satu konter ekspedisi pengiriman yang berada di hotel tersebut.

Sementara itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono mengatakan, pihaknya telah menetapkan status tersangka kepada kedua pelaku usai penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif.

"Sudah ditetapkan tersangka, tetapi (sekarang) masih dalam proses pemeriksaan," kata Yudhiawan saat diwawancara wartawan di Mapolrestabes Makassar, Rabu (4/3/2020).

Kumpulkan Sebelum Pengumuman Jokowi

Yudhiawan mengatakan, keduanya telah mengumpulkan masker sebelum Presiden Jokowi mengumumkan dua WNI terkena virus corona, Senin (2/3/2020) lalu. Menurut Yudhiawan, kedunya disangkakan pasal dalam Undang-Undang Perdagangan dan Monopoli.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved