Penyelundupan Narkoba

Penyelundupan Sabu Dalam Rambutan ke Rutan Mempawah, Gembong: Dugaan Kuat Jaringan Rutan

Setelah rambutan di buka satu persatu ada 2 buah rambutan terdapat dua paket dalam plastik transparan yang di duga kuat narkoba jenis sabu.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ HADI SUDIRMANSYAH
Anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar dan tersangka WD bersama barang bukti di duga kuat narkotika jenis sabu sebanyak dua paket saat di Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar. 

PONTIANAK - Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait tertangkap tangannya seorang ibu rumah tangga yang berupaya menyelundupkan narkotika ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Mempawah, Rabu (4/3/2020)

Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Gembong Yudha menuturkan saat ini tersangka WD dan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak dua paket dengan berat ‎sekitar 20,02 gram dalam buah rambutan sudah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda kalbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kita duga kuat ini ‎jaringan Rutan, ini masih keterangan sementara berdasarkan keterangan tersangka yang di amankan, namun untuk lebih akurat nanti setelah kita lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Gembong Yudha.

BREAKING NEWS - Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu Pesanan Warga Binaan Rutan Mempawah

"Tterungkapnya peredaran narkotika jaringan Rutan ini, bermula anggota subdit II mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkoba dari seseorang yang berada jalan Tri Tura tanjung hilir Pontianak Timur tujuan Rutan Mempawah," kata Gembong Yudha.

Dijelaskan Gembong Yudha, setelah di lakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya pelaku WD berhasil di tangkap dan kemudian dilakukan pengeledahan dan di temukan kantong plastik yang berisi buah rambutan.

Setelah rambutan di buka satu persatu ada 2 buah rambutan terdapat dua paket dalam plastik transparan yang di duga kuat narkoba jenis sabu.

"Ia akhirnya tak bisa mengelak, dan mengakui itu pesanan seseorang WBP kasus narkotika yang sedang menjalani hukuman di Rutan mempawah, yang di ketahui adalah suaminya sendiri," kata Gembong Yudha.

Cukup Scan Barcode, Hendra: Pembayaran BBM Non Tunai di SPBU Lebih Cepat 

Lanjutnya, dan pelaku WD mengakui ia sendiri yang mengambil narkoba dari seseorang dan ia sendiri juga memasukan narkoba itu ke dalam buah rambutan.

"Saat ini kita lakukan pengembangan kasus ini, selain narkoba sabu sebanyak dua paket yang diamankan, dua unit HP dan satu kantong berisi rambutan yang di jadikan barang bukti," pungkas Gembong Yudha

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved