Transaksi Narkoba di Perbatasan, Warga Malaysia Ditangkap Satgas Pamtas Yonif R-641/Bru

Lanjutnya mengatakan bahwa keberhasilan penggagalan peredaran Narkoba jenis sabu-sabu ini adalah hasil informasi dari masyarakat.

Penulis: Ferryanto | Editor: Maudy Asri Gita Utami

PONTIANAK - Satgas Pamtas Yonif Raider 641/Beruang yang bertugas di Pos Koki Sajingan Terpadu berhasil mengamankan 1 orang berkewarganegaraan Malaysia berinisial MF.

MF merupakan pengedar sekaligus pemakai Narkoba jenis Sabu-Sabu ditangkap di titik Nol PLBN Aruk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Sabtu (29/2/2020).

Hal ini disampaikan langsung oleh Dansatgas Pamtas Yonif R 641/Bru, Letkol Inf Kukuh Suharwiyono melalui penerangan Kodam XII Tanjungpura, Minggu (1/3/2020).

Satgas Pamtas Yonif R-641/Bru Amankan 3,01 Kilogram Sabu di Entikong

Disampaikannya bahwa personel Satgas mengamankan pelaku berdasarkan informasi dari masyatakat bahwa terdapat seorang warga Malaysia yang akan melakukan transaksi Narkoba jenis sabu-sabu di titik Nol PLBN Aruk.

Atas informasi tersebut, Dansatgas Pamtas, Letkol Inf Kukuh Suharwiyono sesuai dengan laporan dari Danpos Koki Sajingan Terpadu Satgas Yonif R-641/Bru, Lettu Inf Ichsan Pratama Satgas Yonif R-641/Bru langsung melakukan koordinasi dengan Satres Narkoba Polres Sambas untuk pendalaman dan pengintaian.

Petugas melakukan penggeledahan di mobil tersangka di Titik Nol PLBN Aruk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Sabtu (29/2/2020).
Petugas melakukan penggeledahan di mobil tersangka di Titik Nol PLBN Aruk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Sabtu (29/2/2020). (TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA)

"Saat dilakukan pengintaian oleh anggota, terlihat kendaraan roda empat warna biru muda merk Naza bernomor kendaraan Malaysia masuk dari arah Malaysia menuju Indonesia dan berhenti di titik Nol PLBN Aruk," ungkap Dansatgas.

Pada saat itu personel Pos Koki Sajingan Terpadu Satgas Yonif R-641/Bru yang berjumlah 9 orang bersama 4 personel Satres Narkoba Polres Sambas langsung melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda empat tersebut.

"Betul, saat diperiksa terdapat 2 paket barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 9 gram dan beberapa barang bukti lainnya, diantaranya 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah dompet, 3 kartu ATM, 2 buah kartu identitas pelaku dan 1 buah HP Android," ungkapnya.

Lanjutnya mengatakan bahwa keberhasilan penggagalan peredaran Narkoba jenis sabu-sabu ini adalah hasil informasi dari masyarakat dan sekaligus kerja keras personel Satgas Yonif R-641/Bru yang bersinergi dengan Polres Sambas.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti sabu-sabu telah diamankan di Polres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Dansatgas Pamtas, Letkol Inf Kukuh Suharwiyono. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved