Intansi Vertikal Turut Sumbang Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Kalbar, Ketapang Paling Tinggi

Tunggakan pajak bukan hanya berasal dari kendaraan pelat merah, namun berasal dari instansi vertikal.

Editor: Madrosid
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Razia pajak kendaraan bermotor yang digelar oleh petugas gabungan di Jalan Rahadi Osman, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (12/11/2019) pagi. Dalam razia ini sekitar Rp 30juta dapat disetorkan untuk daerah atas pendapatan pajak kendaraan bermotor. 

"Selama kendaraan itu masih terdata dan terdaftar wajib membayar pajak," tegas Mahmudah.

Instansi terkait seharusnya, apabila ada kendaraan dinas yang tudak berfungsi dan beroperasi kerena mengalami kerusakan harus melaporkan.

"Kemudian, sesuai aturan instansi terkait harus menganggarkan pembayaran pajak kendaraan selama masih terdata dan terdaftar," pungkasnya.

Gubernur Kalbar Sutarmidji juga menyoroti tunggakan pajak kendaraan dinas milik pemerintah yang mencapai Rp 20 miliar.

“Di kantor gubernur juga banyak tidak bayar pajak dan juga di kabupaten/kota di Kabar, jadi mau dilelang. Jadi yang tidak dibayar pajaknya nanti dipikirkan bagaimana modelnya kalau sudah laku. Jadi dilelang langsung dan tidak dipakai lagi,” ujarnya, Kamis (27/2/2020).

Cek Data

Dihubungi terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Farhan, mengaku baru mengetahui informasi terkait tunggakan pajak kendaraan dinas.

Ia pun menegaskan akan segera menindaklanjuti jika data tersebut telah disampaikan ke pihaknya.

"Pertama jujur saya sendiri belum mendapat informasi dan baru ini saya mendengar. Kalau pun ada di dalam pemerintah Kabupaten Ketapang, kami segera menindaklanjutinya. Yang penting data itu clear disampaikan ke kami," kata Farhan kepada Tribun, Jumat (28/2/2020).

Selain itu, Farhan juga mengimbau kepada seluruh OPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Ketapang untuk patuh terhadap peraturan khususnya kepatuhan untuk membayar pajak.

"Tentunya pajak itu kan bagi hasil dan akan juga jadi pemasukan bagi kita. Tentunya sudah kewajiban untuk membayarnya," tandas Farhan.

Posisi kedua penunggak pajak kendaraan dinas tertinggi berasal dari Kapuas Hulu. Pj Sekda Kapuas Hulu Hj Linda Purnama memastikan akan melakukan cross check data terlebih dahulu.

"Untuk masalah kendaraan dinas belum bayar PKB, saya akan cross check dulu," ujar Linda melalui WhatsApp, Jumat (28/2/2020).

Pendataan juga akan dilakukan Pemkab Kayong Utara. Sekretaris Daerah Kayong Utara Hilaria Yusnani tak menampik masih ada kendaraan dinas yang menunggak pajak.

Hilaria mengungkapkan, Bupati Kayong Utara Citra Duani sudah menginstruksikan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menyelesaikan tunggakan tersebut. Bupati Citra telah melayangkan surat resmi ke seluruh OPD.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved