Musda Partai Golkar Kalbar
Zulkarnaen Siregar Ambil Formulir Jadi Calon Ketua DPD Partai Golkar
"Saya siap maju, dan mempersiapkan diri maju dengan cara yang baik dan santun, tidak money politik," kata Zul, Kamis (27/02/2020).
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Madrosid
PONTIANAK - Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Kalbar, Zulkarnaen Siregar mengambil langsung formulir pendaftaran untuk menjadi calon Ketua DPD Partai Golkar Kalbar periode 2020-2025 di Gedung Zamrud Pontianak, Kamis (27/02/2020).
Kedatangan Zulkarnaen Siregar disambut oleh Ketua dan Sekretaris SC Musda DPD Partai Golkar Kalbar, Sukarsi SH dan H Usmandy.
"Saya siap maju, dan mempersiapkan diri maju dengan cara yang baik dan santun, tidak money politik," kata Zul, Kamis (27/02/2020).
Ia pun menerangkan tentu melakukan konsolidasi dengan para pemilik suara di Musda.
"Konsolidasi saya terhadap semua Kabupaten Kota akan saya laksanakan, itu rahasia ndak perlu disampaikan ke siapapun," jelasnya.
• Diwakilkan, Tiga Bakal Calon Ketua DPD Golkar Kalbar Ambil Formulir
Bang Zul, sapaan akrabnya pun meyakini akan mendapatkan syarat dukungan minimal agar menjadi calon Ketua Golkar.
"Wajib kalau mau maju harus memenuhi 30 persen minimal suara, mudah-mudahan saya 80 persen, selesaikan," tegasnya.
Sementara itu, Ketua SC Musda DPD Partai Golkar Kalbar, Sukarsi, SH mengungkapkan semua kader punya potensi.
"Kader Partai Golkar banyak, multitalent, punya kemampuan, kapasitas, kapabilitas, sangat banyak, dan partai Golkar terbuka, siapapun boleh sepanjang telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam juklak," jelasnya.
Dengan hari ini, ia pun mengatakan sudah ada empat bakal calon mengambil formulir pendaftaran yakni H Ria Norsan, Adang Gunawan, Naman Abdurahman dan Zulkarnaen Siregar.
"Pengembalian formulir tanggal 28 Februari besok pukul 24.00 WIB, jika tidak mengembalikan formulir dianggap gugur," bebernya.
Lebih lanjut, ia pun mengatakan, jika calon telah mengantongi suara 50 persen +1 maka dipastikan akan jadi Ketua DPD Partai Golkar.
"Bilamana calon didukung oleh 50 persen+1 langsung ditetapkan sebagai ketua terpilih saat musda, sehingga tidak ada lagi voting dan tinggal pelantikan," pungkasnya.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak