Cara Melapor SPT Tahunan Via Website DJP Online : Pemilik NPWP Sudah Lapor Belum? Sanksinya Tegas

Pemilik NPWP yang lalai melaporkan SPT tahunan akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan Undang-Undang terkait.

Editor: Jimmi Abraham
Twitter @DitjenPajakRI
Cara Melapor SPT Tahunan Via Website DJP Online : Pemilik NPWP Sudah Lapor Belum? Sanksinya Tegas 

2. Chatting atau hubungi Agen

3. Telepon ke Kring Pajak 1500200

4. Mention ke akun Twitter @kring_pajak

Namun saat menghubungi pihak DJP, Anda harus menyiapkan beberapa berkas berikut untuk keperluan konfirmasi data:

1. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

2. Nama Lengkap

3. Alamat terdaftar pada saat registrasi EFIN

4. Alamat email atau nomor ponsel yang terdaftar pada saat registrasi EFIN

5. Tahun Pajak SPT Terakhir yang dilaporkan

Sebelum Anda melakukan pengisian SPT, sebaiknya Anda mempersiapkan 5 hal ini:

Pengisian SPT Tahunan
Pengisian SPT Tahunan (online pajak)

a. Alamat email pribadi

b. Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja)

c. Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan objek pajak seperti warisan atau hibah

d. Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (misalnya nomor rekening, nomor BPKB kendaraan).

Ketentuan pengisian Daftar Harta:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved