Cara Melapor SPT Tahunan Via Website DJP Online : Pemilik NPWP Sudah Lapor Belum? Sanksinya Tegas
Pemilik NPWP yang lalai melaporkan SPT tahunan akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan Undang-Undang terkait.
2. Chatting atau hubungi Agen
3. Telepon ke Kring Pajak 1500200
4. Mention ke akun Twitter @kring_pajak
Namun saat menghubungi pihak DJP, Anda harus menyiapkan beberapa berkas berikut untuk keperluan konfirmasi data:
1. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
2. Nama Lengkap
3. Alamat terdaftar pada saat registrasi EFIN
4. Alamat email atau nomor ponsel yang terdaftar pada saat registrasi EFIN
5. Tahun Pajak SPT Terakhir yang dilaporkan
Sebelum Anda melakukan pengisian SPT, sebaiknya Anda mempersiapkan 5 hal ini:

a. Alamat email pribadi
b. Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja)
c. Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan objek pajak seperti warisan atau hibah
d. Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (misalnya nomor rekening, nomor BPKB kendaraan).
Ketentuan pengisian Daftar Harta: