Cara Melapor SPT Tahunan Via Website DJP Online : Pemilik NPWP Sudah Lapor Belum? Sanksinya Tegas
Pemilik NPWP yang lalai melaporkan SPT tahunan akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan Undang-Undang terkait.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Warga Negara Indonesia ( WNI) yang memiliki NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak) dan sudah berpenghasilan, Anda wajib melakukan pengisian laporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT).
Pelaporan pajak bisa dilakukan dengan mudah secara online yaitu di situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online - Pajak).
Dilansir online-pajak.com, sebelum mengetahui bagaimana cara mengisi formulir SPT secara online, ada beberapa hal yang harus dipahami terlebih dahulu mengenai siapa saja yang wajib mengisi SPT.
Jika Anda termasuk yang berpenghasilan di bawah angka tersebut dan telah memiliki NPWP, pengisian SPT tetap wajib dilakukan walau penghasilan yang dilaporkan hasilnya nihil dan tidak wajib pajak.
Pemilik NPWP yang lalai melaporkan SPT tahunan akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan Undang-Undang terkait.
Langkah pertama yang harus dilakukan sebelum mengisi SPT online adalah mendapatkan kode e-FIN Pajak.

Untuk mendapatkan kode e-FIN, Anda harus datang sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Anda.
Perlu diingat, permohonan e-FIN tidak bisa diwakilkan.
Jangan lupa sebelum datang ke Kantor Pelayanan Pajak, siapkan fotokopi KTP dan kartu NPWP.
Setelah itu, Anda akan diminta mengisi formulir permohonan kode e-FIN dan menyerahkannya ke petugas untuk diproses.
Melalui Twitter, DJP Pajak RI menyampaikan solusi jika Anda lupa Efin.
1. Cek Inbox Email
Coba cek terlebih dahulu search di inbox email Anda.
Seharusnya EFIN berada di email yang kamu daftarkan sebelumnya.
Jika memang ada di email, EFIN tersebut bisa Anda gunakan.