Setelah Amankan 4 Tersangka Tindak Pidana Narkoba, Polres Sekadau Musnahkan 2,06 Gram Sabu
Barang bukti itu berupa narkotika jenis sabu seberat 2,06 gram yang didapat dari 4 orang tersangka
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Madrosid
Polres Sekadau Musnahkan 2,06 gram Narkoba Jenis Sabu
SEKADAU - Polres Sekadau dipimpin Kapolres Sekadau AKBP Marupa Sagala memusnahkan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Sekadau, Rabu (26/2/2020)
Barang bukti itu berupa narkotika jenis sabu seberat 2,06 gram yang didapat dari 4 orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada Februari 2020
Sebelumnya Sat Resnarkoba Polres Sekadau mengamankan 4 orang berinisial, (EP), (HR), (MY), dan (TS) sesaat setelah menggunakan sabu di Jl. Kedondong, Sekadau Hilir pada awal Februari 2020.
Selanjutnya dari hasil pengembangan 4 orang Tsk oleh Polres Sekadau, kasus tersebut mengarah pada (AB), Sesuai pengakuan dari (HR) bahwa dirinya membeli sabu kepada (AB) di Sanggau.
• BREAKING NEWS - Polres Kubu Raya Grebek Judi Sabung Ayam di Sungai Kakap
Dari kelima tersangka itu Polres Sekadau menyita dan memusnahkan barang bukti sabu seberat 2,06 gram.
Dan dimusnahkan langsung oleh Kapolres Sekadau disaksikan sejumlah pejabat Polres, Kajari dan Dinas Kesehatan Sekadau serta satu orang tsk di halaman Mapolres Sekadau
Pemusnahan BB tersebut dilakukan dengan cara mencampurkan barang bukti dengan larutan deterjen dan di buang ke dalam selokan.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak