Lelang Proyek Jalan Nasional Aruk-Batas Dilaporkan ke Kejati Kalbar
Proyek nasional pekerjaan lapis permukaan jalan ruas Aruk-Batas di Kecamatan Siding dan Seluas, Bengkayang, dengan pagu Rp 98 miliar.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Didit Widodo
Laporan Wartawan Tibun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, TRIBUN - Lidikkrimsus dan Dewan Pimpinan Daerah LPRI Kalbar melaporkan kejanggalan prosedur lelang proyek nasional ke Kejaksaan Tinggi Kalbar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, Pantja Edy Setiawan membenarkan surat laporan tersebut sudah masuk ke Kantor Kejati Kalbar. Hingga kini pihaknya masih menunggu arahan dari pimpinan.
"Beberapa hari lalu kita kedatangan tamu dari pusat yakni Wakil Kejaksaan Agung, jika surat tersebut sudah masuk pada Selasa (18/2/2020). Kita masih menunggu arahan dari pimpinan," kata Pantja, Senin (24/2/2020) siang.
Proyek nasional itu berkaitan dengan pekerjaan lapis permukaan jalan ruas Aruk-Batas di Kecamatan Siding dan Seluas, Kabupaten Bengkayang, dengan pagu dana Rp 98 miliar.
Kasi Penkum Kejati Kalbar, Pantja Edy Setiawan menjelaskan jika surat tersebut laporan tentang proyek, maka diarahkan ke intel atau pidsus. Selanjutnya akan dipelajari dan tim akan turun ke lapangan.
“Kita mengapresiasi laporan masyarakat yang masuk ke kejaksaan, namun kita tetap mengacu ke SOP. Setiap laporan tetap menunggu arahan pimpinan, mempelajari sebelum di lakukan tindak lanjut,” terangnya.
• Tak Memenuhi Syarat Minimal Dukungan, Dokumen Paslon Perseorangan Abul Ainen-Maria Magdalena Ditolak
• Pangdam XII/Tpr Pimpin Taklimat Awal Wasrik Post Audit Itjenad TA 2020
Sementara itu, Ketua DPP Lidikkrimsus, Adi Normansyah, menjelaskan laporan yang dilayangkan ke Kejati Kalbar yakni pihaknya telah mendapatkan data dari tim investigasi berupa petunjuk awal dan alat bukti yang dipandang cukup menjadi rujukan hukum
Data yang diperoleh berdasarkan Informasi, lelang dengan spesifikasi Kode Tender 59692064, Pekerjaan Lapis Permukaan Jalan Ruas Aruk-Bts, di Kecamatan Siding- Seluas, menggunakan APBN senilai Rp 98.4 miliar. Tender dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).
Proyek konstruksi, dikatakannya menggunakan penawaran dengan sistem e-Tender dan terbuka untuk umum. Menggunakan metode evaluasi sistem gugur.
“Setelah dievaluasi dan ditemukan ada beberapa kejanggalan dari semua berkas penawaran penyedia jasa konstruksi itu,” katanya.
Ia pun menceritakan pada saat pembukaan penawaran, disaksikan PT Perwita, PT Arya Putra Dewi Prima, dan PT Toreloto Battu Indah. Kemudian, saat verifikasi, Pokja telah menetapkan pemenang dari delapan penyedia jasa. Namun hanya satu perusahaan yang lulus evaluasi.
“Menurut Pokja dinyatakan pemenang, padahal dari delapan penyedia jasa pada saat pembukaan penawaran dinyatakan berkas penawaran lengkap,” ungkapnya.
Lanjutnya, yang menjadi pertanyaan mengapa hanya satu perusahaan yang dinyatakan lulus ? Sedangkan beberapa perusahaan penyedia jasa yang sebelumnya telah dinyatakan lengkap, malah dinyatakan berkas tidak lengkap.
"Pada awal penawaran sudah jelas, dan dapat kami buktikan dengan lampiran Berita Acara Pemasukan dan Pembukaan Dokumen Penawaran, dinyatakan sudah lengkap,” papar Adi.