Tak Memenuhi Syarat Minimal Dukungan, Dokumen Paslon Perseorangan Abul Ainen-Maria Magdalena Ditolak
Dijelaskan Tedi, adapun untuk jumlah dokumen yang diserahkan dari bakal calon perseorangan Abul Ainen dan Maria Magdalena Lili itu berjumlah 32.256.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Maudy Asri Gita Utami
KETAPANG - KPU Ketapang baru saja selesai melakukan pengecekan dokumen syarat minimal dukungan dan sebaran terhadap satu diantara Paslon jalur perseorangan atas nama Abul Ainen dan Maria Magdalena Lili untuk Pilkada 2020 Kabupaten Ketapang.
Adapun dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa Paslon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat jumlah minimal dukungan dan sebaran sehingga dokumen Paslon tersebut ditolak.
"Setelah dilakukan pengecekan sejak dini hari kemarin dan hingga tadi malam, dan hasilnya tidak memenuhi syarat minimal yang telah ditetapkan yaitu 31.793 maka dokumen bakal calon Perseorangan Abul Ainen dan Maria Magdalena Lili tidak kita terima atau ditolak," kata Ketua KPU Ketapang Tedi Wahyudin, Senin (24/02/2020).
• Akok-Dominikus Memenuhi Syarat Dukungan dan Sebaran Pilkada Kapuas Hulu
Dijelaskan Tedi, adapun untuk jumlah dokumen yang diserahkan dari bakal calon perseorangan Abul Ainen dan Maria Magdalena Lili itu berjumlah 32.256.
Untuk jumlah dokumen yang lengkap berjumlah 29.688 sedangkan jumlah dokumen yang tidak lengkap berjumlah 2.568. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak