KPU Pastikan Jumlah Minimal Dukungan Yasir-Budi Telah Memenuhi Syarat

Hasil pengecekan tersebut bakal calon perseorangan dinyatakan memenuhi syarat dukungan dan sebaran sehingga dokumen bakal pasangan calon perseorangan

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Jamadin
Tribunpontianak.co.id/Nur Imam Satria
Paslon Perseorangan Yasir - Budi Yang Bersama Tim Relawan Saat Mengantarkan Berkas Dukungan Ke KPU Ketapang 

KETAPANG - KPU Ketapang telah melakukan pemeriksaan jumlah minimal dukungan dan sebaran terhadap satu diantara Paslon jalur perseorangan atas nama Yasir Anshari dan Budi Mateus untuk Pilkada 2020 Kabupaten Ketapang.

Pemkot Canangkan Siantan Tengah Bersinar, Berikut Ini Arahan Kapolresta Komarudin

Adapun dari hasil pengecekan, bahwa Paslon tersebut dinyatakan memenuhi syarat jumlah minimal dukungan dan sebaran sehingga dokumen Paslon tersebut diterima.

"Pada tanggal 24 Februari 2020 pukul 05.30 Wib pemeriksaan oleh KPU sudah selesai. Berdasarkan berita acara KPU Ketapang Nomor : 36/PP.02.2.BA/6104/KPU.KAB/II/ 2020 tanggal 24 Februari 2020 hasil pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 pasangan Balon Muhammad Yasir Anshari dan Budi Mateus," kata Komisioner KPU Ketapang, Ahmad Shiddiq, Senin (24/02/2020)

Ia melanjutkan, adapun hasil pengecekan formulir model B.1.KWK perseorangan yaitu jumlah Dokumen yang diserahkan sebanyak 40.722, untuk jumlah Dokumen yang lengkap sebanyak, 33.775 dan jumlah dokumen yang tidak lengkap sebanyak 6.947.

"Hasil pengecekan tersebut bakal calon perseorangan dinyatakan memenuhi syarat dukungan dan sebaran sehingga dokumen bakal pasangan calon perseorangan di terima," tandas Ahmad Shiddig.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved