Taman Satwa Tak Berizin

Pemilik Taman Satwa Tak Berizin Ditangkap, BKSDA Tegaskan Alasan Wajibnya Miliki Izin

Terdiri dari 1 ekor beruang madu, 2 ekor kukang kalimantan, 1 ekor binturong, 4 ekor buaya muara, 1 ekor landak, 1 ekor tiong emas, dan 1 ekor elang.

Penulis: Ferryanto | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK/Ferryanto
Kasi Wilayah 3 BKSDA Kalbar, Suparto AS saat Konfrensi pers di Kantor SPORC Brigade Bekantang Seksi Wilayah III Pontianak, Jalan Major Alianyang, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (22/2/2020). 

"Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat ke kami bahwa ada sebuah taman satwa, dimana di taman satwa ada satwa yang dilindungi, dan taman satwa ini tidak memiliki izin secara resmi," kata Kasi Wilayah 3 Pontianak, Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, Julian.

Taman satwa yang dibuat OD sendiri telah dibuka sejak tiga bulan silam, dengan biaya masuk 10 ribu per orang untuk bisa menyaksikan berbagai hewan yang dilindungi.

"Dari hasil biaya masuk ini, pengakuan tersangka digunakan untuk operasional Taman Satwa, untuk makan satwa dan sebagainya," tutur Julian.

Dari hasil penyelidikan sementara, OD mendapatkan berbagai satwa di lingkungan tersebut dari warga masyarakat sekitar.

"Untuk asal masih kita dalami, tapi dari pengakuan, satwa tersebut dari penyerahan masyarakat," katanya.

Saat ini sebagian hewan masih berada di markas SPORC Kalbar, dan beberapa hewan telah dititipkan di BKSDA Kalbar dan menanti untuk dilepasliarkan kembali.

Atas perbuatannya OD bakal diganjar dengan pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) undang - undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved