Predator Anak Pontim

Tiga Predator Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur Ditangkap, Begini Modus Masing-masing Tersangka

Parahnya, anak laki-laki yang menjadi korban tersangka tidak hanya satu orang, bahkan lebih dari itu.

"Khusus kepada tersangka AB karena ayah kandung sendiri akan dikenakan pasal 81 ayat 3 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ujar Komarudin.

Karena, lanjut dia, pasal 81 ayat 3 ini menyebutkan bahwa apabila pelakunya ayah kandungnya sendiri maka akan ditambah sepertiga masa hukuman dari 15 tahun bisa sampai 20 tahun penjara tentang perlindungan anak.

Pada press rilis tersebut, juga dihadirkan 2 dari 3 tersangka.

Satu tersangka yang berinisial AB tidak dapat dihadirkan karena sedang sakit.

Untuk tersangka HS, juga sudah melakukan aksi bejatnya berulang-ulang terhadap korban.

Dimana tersangka juga tinggal serumah dengan korban.

Menurut keterangan korban dan saksi, kata Komarudin, tersangka memang telah sering melakukan aksi cabulnya itu bukan hanya sekali.

Pada kasus HS, Kapolresta mengatakan akan masih melakukan pengembangan.

Karena menurut keterangan saksi dan juga korban, untuk aksi HS yang terakhir kali ada yang membantu mempelancar aksi tersangka.

Dalam arti, HS tidak melakukan sendiri pada aksinya yang terakhir terhadap korban, namun ada seseorang yang lain yang membantunya.

"Membantu dalam arti tidak ikut melakukan cabul terhadap korban, tetapi hanya memegang korban dan tersangka yang menjalankan aksinya. Nah ini yang masih akan kita kembangkan lagi," katanya.

Sementara itu, lanjut dia, untuk tersangka IW menurut keterangan para korban dan saksi, IW dikenal cukup dekat dan baik dengan anak-anak di lingkungan sekelilingnya.

Sehingga para korban tidak menaruh curiga, dan juga tersangka mengiming-imingi uang keada korbannya.

"Para korban di iming-iming diberikan kain, hadiah, dan juga uang sehingga para korban tidak menaruh curiga karena juga tersangka dikenal baik."

"Untuk tersangka IW, menurut keterangan para saksi ini telah melakukan sebanyak 3 kali. Dan untuk korban dari IW masih mungkin bisa bertambah," pungkasnya. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved