Predator Anak Pontim

Tiga Predator Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur Ditangkap, Begini Modus Masing-masing Tersangka

Parahnya, anak laki-laki yang menjadi korban tersangka tidak hanya satu orang, bahkan lebih dari itu.

Tayang:

PONTIANAK - Dalam kurun waktu 2 pekan, Polresta Pontianak mengungkap 3 kasus persetubuhan anak dibawah umur di 3 lokasi berbeda dengan 3 tersangka.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Pontianak, Kamis (20/2/2020).

Pengembangan dari pengungkapan kasus tersebut, kata Kapolresta, merupakan sebuah fenomena kejahatan yang sangat memprihatinkan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Bagaimana tidak, para tersangka yang melakukan tindakan asusila merupakan orang dekat korban.

BREAKING NEWS - Predator Anak di Pontianak Timur Ditangkap, Pelaku Dikenal Dekat dengan Anak-anak

Tersangka berinisial AB melakukan aksi bejatnya kepada anak kandungnya sendiri, bahkan telah melakukan berulang kali dalam kurun waktu yang lama.

Bayangkan saja, ayah bejat ini melakukan aksi bejatnya saat putrinya berusia 8 tahun sampai usia saat ini 12 tahun.

Selain itu, ada juga tersangka yang berinisial IW melakukan tindakan asusila tersebut kepada korban anak laki-laki.

Namun, menurut keterangan Kapolresta, tersangka IW tidak melakukan sodomi pada korbannya, tetapi hanya meminta korban untuk merangsang kelamin tersangka dengan iming-iming akan diberikan hadiah dan juga uang.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin saat menanyai tersangka pada konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kamis (20/2/2020).
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin saat menanyai tersangka pada konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kamis (20/2/2020). (TRIBUNPONTIANAK/FERRYANTO)

Parahnya, anak laki-laki yang menjadi korban tersangka tidak hanya satu orang, bahkan lebih dari itu.

Saat ini memang pihak Polresta Pontianak telah menerima laporan dari 2 korban.

Namun bisa saja bertambah karena menurut dugaan, tersangka menyasar para korbannya yang merupakan anak-anak yang berada di kawasan tempat ia tinggal.

Komarudin juga memaparkan, bahwa tersangka berinisial HS lebih parah lagi dalam melakukan aksi asusila terhadap korban yang merupakan iparnya sendiri.

HS melakukan aksi bejatnya dengan mengancam korban menggunakan sebuah spana.

Ancaman yang diterima korban akan dianiaya apabila tidak menuruti keinginan tersangka.

"Dalam kurun waktu 2 minggu kita menerima 3 laporan tentang tindakan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur, di mana kejadian ini terjadi di wilayah hukum Polresta Pontianak."

"Khusus kepada tersangka AB karena ayah kandung sendiri akan dikenakan pasal 81 ayat 3 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ujar Komarudin.

Karena, lanjut dia, pasal 81 ayat 3 ini menyebutkan bahwa apabila pelakunya ayah kandungnya sendiri maka akan ditambah sepertiga masa hukuman dari 15 tahun bisa sampai 20 tahun penjara tentang perlindungan anak.

Pada press rilis tersebut, juga dihadirkan 2 dari 3 tersangka.

Satu tersangka yang berinisial AB tidak dapat dihadirkan karena sedang sakit.

Untuk tersangka HS, juga sudah melakukan aksi bejatnya berulang-ulang terhadap korban.

Dimana tersangka juga tinggal serumah dengan korban.

Menurut keterangan korban dan saksi, kata Komarudin, tersangka memang telah sering melakukan aksi cabulnya itu bukan hanya sekali.

Pada kasus HS, Kapolresta mengatakan akan masih melakukan pengembangan.

Karena menurut keterangan saksi dan juga korban, untuk aksi HS yang terakhir kali ada yang membantu mempelancar aksi tersangka.

Dalam arti, HS tidak melakukan sendiri pada aksinya yang terakhir terhadap korban, namun ada seseorang yang lain yang membantunya.

"Membantu dalam arti tidak ikut melakukan cabul terhadap korban, tetapi hanya memegang korban dan tersangka yang menjalankan aksinya. Nah ini yang masih akan kita kembangkan lagi," katanya.

Sementara itu, lanjut dia, untuk tersangka IW menurut keterangan para korban dan saksi, IW dikenal cukup dekat dan baik dengan anak-anak di lingkungan sekelilingnya.

Sehingga para korban tidak menaruh curiga, dan juga tersangka mengiming-imingi uang keada korbannya.

"Para korban di iming-iming diberikan kain, hadiah, dan juga uang sehingga para korban tidak menaruh curiga karena juga tersangka dikenal baik."

"Untuk tersangka IW, menurut keterangan para saksi ini telah melakukan sebanyak 3 kali. Dan untuk korban dari IW masih mungkin bisa bertambah," pungkasnya. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved