Predator Anak Pontim
Tiga Predator Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur Ditangkap, Begini Modus Masing-masing Tersangka
Parahnya, anak laki-laki yang menjadi korban tersangka tidak hanya satu orang, bahkan lebih dari itu.
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Maudy Asri Gita Utami
PONTIANAK - Dalam kurun waktu 2 pekan, Polresta Pontianak mengungkap 3 kasus persetubuhan anak dibawah umur di 3 lokasi berbeda dengan 3 tersangka.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Pontianak, Kamis (20/2/2020).
Pengembangan dari pengungkapan kasus tersebut, kata Kapolresta, merupakan sebuah fenomena kejahatan yang sangat memprihatinkan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Bagaimana tidak, para tersangka yang melakukan tindakan asusila merupakan orang dekat korban.
• BREAKING NEWS - Predator Anak di Pontianak Timur Ditangkap, Pelaku Dikenal Dekat dengan Anak-anak
Tersangka berinisial AB melakukan aksi bejatnya kepada anak kandungnya sendiri, bahkan telah melakukan berulang kali dalam kurun waktu yang lama.
Bayangkan saja, ayah bejat ini melakukan aksi bejatnya saat putrinya berusia 8 tahun sampai usia saat ini 12 tahun.
Selain itu, ada juga tersangka yang berinisial IW melakukan tindakan asusila tersebut kepada korban anak laki-laki.
Namun, menurut keterangan Kapolresta, tersangka IW tidak melakukan sodomi pada korbannya, tetapi hanya meminta korban untuk merangsang kelamin tersangka dengan iming-iming akan diberikan hadiah dan juga uang.

Parahnya, anak laki-laki yang menjadi korban tersangka tidak hanya satu orang, bahkan lebih dari itu.
Saat ini memang pihak Polresta Pontianak telah menerima laporan dari 2 korban.
Namun bisa saja bertambah karena menurut dugaan, tersangka menyasar para korbannya yang merupakan anak-anak yang berada di kawasan tempat ia tinggal.
Komarudin juga memaparkan, bahwa tersangka berinisial HS lebih parah lagi dalam melakukan aksi asusila terhadap korban yang merupakan iparnya sendiri.
HS melakukan aksi bejatnya dengan mengancam korban menggunakan sebuah spana.
Ancaman yang diterima korban akan dianiaya apabila tidak menuruti keinginan tersangka.
"Dalam kurun waktu 2 minggu kita menerima 3 laporan tentang tindakan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur, di mana kejadian ini terjadi di wilayah hukum Polresta Pontianak."