Perusda Aneka Usaha akan Amankan Aset Tanah di Parit Mayor

Aset tanah tersebut yang secara sah milik Perusda Aneka Usaha, akan tetapi juga dikeluarkan sertifikat atas nama orang lain.

TRIBUN PONTIANAK/ ANGGITA PUTRI
Direktur Utama Perusda Aneka Usaha Kalbar Syariful Hamzah Nauli. 

PONTIANAK - Direktur Utama Perusda Aneka Usaha Kalbar Syariful Hamzah Nauli mengatakan pihaknya saat ini terus berupaya untuk membenahi aset perusda yang terbengkalai.

Satu di antaranya sebidang tanah di Kawasan Parit Mayor, Pontianak Timur.

Aset tanah tersebut yang secara sah milik Perusda Aneka Usaha, akan tetapi juga dikeluarkan sertifikat atas nama orang lain.

“Di lahan itu keluar sertifikat atas nama orang lain, pihak BPN meminta kami agar mengajukan permohonan pembatalan sertifikat."

Perusda Aneka Usaha Kalbar Berbenah, Piutang Tak Tertagih Capai Rp 6 Miliar

"Ini juga yang menjadi sebab permohonan hak untuk menjadikan sertifikat atas SKT yang dimiliki Perusda selalu ditolak,” ujarnya.

Pihaknya juga menyayangkan terbitnya sertifikat atas nama orang lain pada aset lahan milik perusda.

Padahal dijelaskan Syariful lahan itu milik perusda setelah ruislag atau tukar guling dengan Pemkot Pontianak.

"Tukar guling itu dilakukan karena Pemerintah Kota Pontianak membutuhkan tanah di wilayah Siantan untuk penyeberangan fery."

"Lahan yang ada itu awalnya milik Perusda. Sehingga tukar guling dan kami (Perusda) mendapat lahan di Parit Mayor,” ujarnya.

Syariful menjelaskan bahwa kepastian lahan di Parit Mayor itu milik Perusda pun diakui masyarakat sekitar.

Bahkan berdiri rumah dinas yang masih dihuni anak buah kapal, yang itu merupakan tempat penambatan kapal tunda (tugboat) dan tongkang milik perusda sebagai penunjang usaha distribusi solar ke daerah.

“Sertifikat yang keluar atas nama orang lain itu tahu 2005, sementara jauh sebelum itu lahan lahan itu sudah milik perusda setelah dilakukan tukar guling dengan Pemkot Pontianak, sekitar tahun 1998,” ujarnya.

Ia pun menambahkan pihaknya sudah turun langsung ke lapangan untuk meninjau lahan aset tersebut.

Bahkan BPN Pontianak juga ikut turun langsung bersama melihat aset lahan milik Perusda tersebut.

Selain itupun dilanjutkan Syariful, pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak kelurahan Parit Mayor memang dinyatakan tidak pernah mengeluarkan surat pengantar untuk mengajukan permohonan hak atas tanah itu.

Syariful menambahkan pihaknya akan tetap mengajukan pembatalan.

Perusda berencana setelah proses ini selesai tanah tersebut akan dimanfaatkan untuk usaha tongkang dan tugboat pasir.

"Kemudian juga sebagai penunjang bisnis baru Perusda yakni penambangan pasir karena selama ini kendala di lahan untuk menimbun pasirnya," pungkasnya. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved