Berikut Syarat Pembuatan NPWP
Kemudian anda melampirkan Fotocopy e-KTP anda sebanyak satu lembar saja.
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Jamadin
PONTIANAK - Bun, mohon infonya dong. Apa saja yang harus dilampirkan untuk persyaratan membuat NPWP? Terima kasih sebelumnya.
08180944xxxx
Terima kasih juga atas pertanyaan yang telah diberikan kepada kami.
Dapat diinformasikan, untuk mendapatkan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), anda cukup mengisi formulir yang telah tersedia. Kemudian melengkapi isian data diri anda yang ada didaam formulir tersebut.
• Kapolda Kalbar Gelar Pertemuan dengan Bupati Jarot Winarno, Ini Yang Dibahas
Kemudian anda melampirkan Fotocopy e-KTP anda sebanyak satu lembar saja.
Dan bila anda mendapatkan atau mempunyai surat keterangan dari perusahaan, atau anda seorang pengusaha yang memiliki usaha, maka silahkan saja melampirkan surat keterangan tersebut.
Nantinya kartu NPWP tersebut berlaku untuk selamanya. Dan pembuatan kartu NPWP bisa dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Dan tidak ada pembayaran sepeserpun, ataupun gratis dalam pembuatan kartu NPWP. Demikian informasi yang dapat disampaikan, terima kasih.
Jam Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP):
Senin-Jumat pukul 08:00 sampai 16:00.
Ishari Yudi
Kepala Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/nomor-pokok-wajib-pajak-npwp.jpg)