Pemkab Sanggau Buka Ruang Sebesar-besarnya untuk Investor yang Ingin Menanamkan Modal

Lambannya pertumbuhan investasi di daerah dikarenakan daerah tidak lagi memiliki kewenangan mengeluarkan izin investasi.

TRIBUNPONTIANAK/Hendri Chornelius
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sanggau, Alipius. 

SANGGAU - Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Sanggau, Alipius menyampaikan pihaknya membuka ruang sebesar-besar untuk investor yang ingin menanamkan modal investasinya di Kabupaten Sanggau.

Akan tetapi harus memperhatikan kearifan lokal dan budaya setempat.

"Walaupun dari sisi aturan sudah mengharuskan setiap investor bisa mengajukan kapan saja asal mengurus persyaratan perizinan yang sudah dipersiapkan."

"Pemerintah Pusat memang sedang menggalakkan supaya Pemerintah Daerah membuka seluas-luasnya potensi investasi seluas-luasnya," katanya, Kamis (20/2/2020).

Tjhai Chui Mie Ajak Masyarakat Calon Investor Berinvestasi Bangun Singkawang

Dikatakannya, untuk menarik investor ke Kabupaten Sanggau itu sangat mudah.

Karena pihaknya membuka seluas-luasnya perizinan yang diberikan secara cepat dengan berbagai kemudahan-kemudahan.

Saat ini, pihaknya sedang menyusun rencana umum penanaman modal (RUPM) yang di dalamnya memuat potensi-potensi investasi yang ada di Kabupaten Sanggau untuk kita sosialisasikan kepada masyarakat dan investor.

Alipius menambahkan, lambannya pertumbuhan investasi di daerah dikarenakan daerah tidak lagi memiliki kewenangan mengeluarkan izin investasi.

Semua izin investasi terlebih yang skala besar sudah menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

"Misalnya investasi pertambangan, mineral, energi dan sebagainya, termasuk juga investasi di bidang perkebunan."

"Di daerah ini kewenangan kita hanya berkaitan dengan lingkungan saja dan pemberiaan tata ruang dan kita tidak ingin investasi yang masuk merusak lingkungan,"tuturnya.

Berkaitan dengan tata ruang, agar investasi yang masuk tidak mengganggu kearifan lokal, pihaknya akan melakukan beberapa langkah. Dan waktu mereka meminta kesesuaian tata ruang kita akan melihat petanya.

"Apakah lokasi yang akan digarapnya untuk dijadikan HGU bersentuhan atau tidak dengan kawasan-kawasan yang diakui secara adat atau kearifan lokal seperti Tembawang atau hutan adat."

"Jika bersentuhan kami minta dilakukan inclub atau tidak boleh dikelola, itu komitmen kami Pemerintah Daerah," pungkasnya. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved