Melahirkan Bayi, Inilah Fakta Hubungan Terlarang Siswi SMA dan Adik yang Masih SD Saat Ibu Kesawah

Dia mengaku dua kali melakukan hubungan intim dengan adiknya di rumah. Saat rumah kosong pada Juli 2019 satu kali dan Agustus 2019 satu kali

Editor: Syahroni
zoom-inlihat foto Melahirkan Bayi, Inilah Fakta Hubungan Terlarang Siswi SMA dan Adik yang Masih SD Saat Ibu Kesawah
net
Ilustrasi / Melahirkan Bayi, Inilah Fakta Hubungan Terlarang Siswi SMA dan Adik yang Masih SD Saat Ibu Kesawah

Melahirkan Bayi, Inilah Fakta Hubungan Terlarang Siswi SMA dan Adik yang Masih SD Saat Ibu Kesawah

TRIBUN - Kasus inses kembali menggemparkan media sosial.

Kali ini hubungan terlarang menjerat remaja yang masih duduk dibangku SMA hingga ia melahirkan seorang bayi.

Dilansir dari Kompas.com, Siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, SHF (18) mengaku dua kali melakukan hubungan intim dengan adik kandungnya IK (13).

Hubungan terlarang dan tidak pantas itu terjadi pada rentang waktu Juli-Agustus 2019.

FAKTA INSES Abang Hamili Adik Kandung, Berawal dari Ancaman hingga Dilakukan Suka Sama Suka

REAKSI Ibu Kandung Tahu Anaknya Diperkosa & Dibunuh di Sukabumi, Korban Inses Ibu dan 2 Anak Kandung

Saat kedua saudara itu melakukan inses, rumahnya dalam keadaan kosong karena ibunya pergi ke sawah dan dua saudaranya ke sekolah.

"Dia mengaku dua kali melakukan hubungan intim dengan adiknya di rumah. Saat rumah kosong pada Juli 2019 satu kali dan Agustus 2019 satu kali," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi dilansir dari Kompas.com, Selasa (18/2/2020).

SHF, mengajak adiknya nyang masih duduk di bangku kelas 6 SD melakukan hubungan suami istri.

Saat diajak sang kakak, IK yang masih duduk dibangku SD diceritakan Lazuardi tidak mengetahui apa-apa.

Percobaan Pemerkosaan Wanita di Desa Kapur, Polisi Tetapkan Tetangga Korban Sebagai Tersangka 

KRONOLOGI Gadis Remaja Tewas Over Dosis, Diajak Nyabu Lalu Berhubungan Seks hingga Mulut Berbusa

Adiknya yang saat itu tidak tahu apa-apa akhirnya mengikuti kemauan sang kakak.

Setelah hamil, tersangka berusaha menutupinya dari keluarganya dan menutup diri.

"Setelah hamil dia berusaha menutup diri agar tidak ketahuan oleh keluarga dan warga, namun akhirnya ketahuan juga," kata Lazuardi.

Terancam 15 tahun penjara

Setelah melahirkan, tersangka membuang bayinya di aliran air dekat rumahnya sehingga diketahui warga.

Polisi akhirnya menetapkan SHF sebagai tersangka yang dijerat pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Diduga Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Putrinya Sendiri, Tompo Ditangkap Polisi

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved