Dugaan Terlibat Pencurian Motor, Dua Remaja di Kayong Utara Ditangkap Polisi
Mendapat laporan itu, jajaran Satuan Reserse Kriminal langsung bergerak dan tersangka pun berhasil ditangkap.
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Jamadin
Oleh karenanya, pendampingan terhadap tersangka pun diserahkan kepada instansi terkait.
"Jadi kemarin kami cuma dampingi proses BAP dan assessment dari Bapas (Balai Pemasyarakatan) terhadap ABH-nya (Anak Berhadapan dengan Hukum)," jelas Al Ghazali, Selasa (18/2/2020).
Mengenai kasus ini, Al Ghazali menyebut telah berkoordinasi dengan KPPAD Ketapang.
Dengan demikian, tindakan pendampingan dan pengawasan proses hukum HS dan SM bakal ditangani KPPAD Ketapang.
Walaupun upaya itu sebelumnya telah mereka lakukan saat korban diperiksa di Mapolres Kayong Utara.
"Nah, ketika nanti proses ke kejaksaan sampai pengadilan akan didampingi kawan-kawan KPPAD Ketapang," papar Al Ghazali.
Tersangka HS merupakan warga Kabupaten Kayong Utara, sementara SM warga Kabupaten Ketapang.
"Kedua Pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 angka 3, 4, dan 5 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling berat di atas 7 tahun," tutup David.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: