Dugaan Terlibat Pencurian Motor, Dua Remaja di Kayong Utara Ditangkap Polisi

Mendapat laporan itu, jajaran Satuan Reserse Kriminal langsung bergerak dan tersangka pun berhasil ditangkap.

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ Polres Kayong Utara
Dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditahan di Mapolres Kayong Utara, Sukadana, Selasa (18/2/2020). 

KAYONG UTARA - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kayong Utara meringkus dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Desa Pampang Harapan, Kecamatan Sukadana, Sabtu (15/2/2020).

Kapolres Kayong Utara, AKBP Asep Irpan Rosadi melalui Kasatreskrim AKP David Dino Sipahutar menerangkan, kedua tersangka berinsial HS dan SM masih berusia 15 tahun.

"Kedua terduga pelaku ini pada saat dilakukan pemeriksaan juga didampingi dari KPAD Kayong Utara Al Ghazali," terang Kasatreskrim saat ditemui media di ruang kerjanya, Selasa (18/2/2020).

David mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan pemilik kendaraan, Rajali.

Menurutnya, korban awalnya kehilangan kendaraannya yang diparkir di depan Gedung Serbaguna Pampang Harapan, Minggu (22/12/2019).

AKSI Pencurian Handphone Terekam CCTV, Pemuda ini Akhirnya Terciduk Polisi

Korban sempat berupaya mencari kendaraannya di sekitar rumah dan memberitahukan kepada kepala desa dan Bhabinkamtibmas mengenai peristiwa itu.

Meski begitu, kendaraan tidak berhasil ditemukan.

Belakangan diketahui, sepeda motor korban ternyata dibawa ke arah Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang.

Mendapat laporan itu, jajaran Satuan Reserse Kriminal langsung bergerak dan tersangka pun berhasil ditangkap.

Kedua tersangka ditangkap di hari yang sama,  HS ditangkap sekitar Pukul 06.30 WIB, sedangkan SM sekitar Pukul 11.00 WIB.

Diserahkan  ke KPPAD

Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kayong Utara menyerahkan pendampingan terhadap HS dan SM ke KPPAD Ketapang.

HS dan SM adalah tersangka pencurian kendaraan roda dua milik Rajali di Desa Pampang Harapan, Kecamatan Sukadana.

Kedua tersangka yang masih berusia 15 tahun ini diringkus jajaran Reserse dan Kriminal Polres Kayong Utara, Sabtu (15/2/2020).

Agus Suratman: Pemkab Belum Terima Arahan Panselnas Soal Pengumuman Hasil SKD CPNS

Ketua KPAD Kayong Utara, Al Ghazali menjelaskan, kedua tersangka adalah warga Kabupaten Ketapang.

Oleh karenanya, pendampingan terhadap tersangka pun diserahkan kepada instansi terkait.

"Jadi kemarin kami cuma dampingi proses BAP dan assessment dari Bapas (Balai Pemasyarakatan) terhadap ABH-nya (Anak Berhadapan dengan Hukum)," jelas Al Ghazali, Selasa (18/2/2020).

Mengenai kasus ini, Al Ghazali menyebut telah berkoordinasi dengan KPPAD Ketapang.

Dengan demikian, tindakan pendampingan dan pengawasan proses hukum HS dan SM bakal ditangani KPPAD Ketapang.

Walaupun upaya itu sebelumnya telah mereka lakukan saat korban diperiksa di Mapolres Kayong Utara.

"Nah, ketika nanti proses ke kejaksaan sampai pengadilan akan didampingi kawan-kawan KPPAD Ketapang," papar Al Ghazali.

Tersangka HS merupakan warga Kabupaten Kayong Utara, sementara SM warga Kabupaten Ketapang.

"Kedua Pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 angka 3, 4, dan 5 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling berat di atas 7 tahun," tutup David.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved