AKSI Pencurian Handphone Terekam CCTV, Pemuda ini Akhirnya Terciduk Polisi
Melihat korbannya sedang tertidur pulas di dalam kamar, MR pun langsung mengambil handphone korban lalu langsung pergi.
Penulis: Ferryanto | Editor: Maudy Asri Gita Utami
PONTIANAK - Aksi mencurinya terekam kamera CCTV, MR (31) warga Pontianak Timur ini akhirnya mendekam di jeruji besi Mapolsek Pontianak Timur.
Kapolsek Pontianak Timur Kompol Sunaryo melalui Kasi Humasnya Iptu Iskak Pujianto mengatakan bahwa MR melakukan pencurian pada tanggal 13 Februari 2020 lalu.
Pencurian dilakukan di rumah seorang warga yang berada di Jalan Yam Sabran, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.
Saat itu, sekira pukul 09.00 WIB, pelaku yang melihat lingkungan rumah korban sepi langsung masuk kerumah korban melalui pintu samping.
• Waspada, Viral Pencurian Tas Modus Geser Kaki
Melihat korbannya sedang tertidur pulas di dalam kamar, MR pun langsung mengambil handphone korban lalu langsung pergi.
"Terlapor datang dan masuk melalui pintu samping rumah, lalu mengambil handpone milik pelapor tersebut."
"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 3.6 juta dan melaporkan ke Polsek Pontianak Timur guna proses lebih lanjut," ungkapnya, Senin (17/2/2020).
Berdasarkan laporan korban tersebut anggota Polsek Pontianak Timur melakukan penyelidikan.
"Aksi pelaku terekam oleh CCTV, jadi petugas langsung bisa melakukan identifikasi terhadap identitas pelaku," ujarnya.
Setelah mengantongi identitas pelaku.
Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Sarjono langsung bergerak menuju lokasi keberadaan pelaku.
"Setelah itu dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Pontianak Timur."
"Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.
Atas perbuatannya, MR akan di Ganjar dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Timah Panas