SSCASN Terkini

Kisah Peserta Tes CPNS Mendapat Nilai Terendah Ujian SKD Gara-gara Lakukan Kesalahan Fatal Ini

Berdasarkan jadwal resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), SKD ini sudah dilaksanakan sejak 27 Januari 2020.

Editor: Jimmi Abraham
Kolase Surabaya.tribunnews.com/ahmad zaimul haq dan Twitter @bkdjatim
Kisah Peserta Tes CPNS Mendapat Nilai Terendah Ujian SKD Gara-gara Lakukan Kesalahan Fatal Ini 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sejumlah peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah melakukan tes tahap pertama yakni Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD).

Berdasarkan jadwal resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), SKD ini sudah dilaksanakan sejak 27 Januari 2020.

Proses SKD akan berakhir serentak pada 28 Februari 2020.

Ada beberapa peserta yang sudah mendapatkan nilai SKD untuk bekal bertarung di perankingan.

Hampir seluruh instansi juga telah merilis hasil SKD per sesi setiap harinya melalui laman resmi mereka.

Namun sayangnya, ada satu peserta yang tercatat mendapatkan nilai terendah hingga Sabtu (15/2/2020).

Peserta tersebut mendapatkan nilai nol.

BKPSDM Singkawang Tunggu Jumlah Peserta CPNS Lolos SKD dari BKN

Informasi tersebut terlihat dari rilis BKD Jawa Timur pada Jumat (14/2/2020).

Satu peserta tercatat tak mendapatkan nilai sama sekali pada tes SKD CPNS.

Setelah ditelusuri, ternyata peserta tersebut melakukan kesalahan fatal saat tes berlangsung.

Kesalahan tersebut adalah lupa tak menyimpan hasil jawaban setiap soal.

Diketahui, ada beberapa peraturan yang harus diikuti peserta untuk melakukan tes SKD yang berbasis komputer.

Satu di antaranya adalah menekan tools 'Simpan/ Save' pada setiap soal yang sudah dikerjakan.

Jika peserta lupa menekan Simpan, maka jawaban peserta tak akan tersimpan sendiri.

Kesalahan fatal peserta dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini diungkap akun resmi @bkdjatim.

BKD Jatim kembali ingatkan para peserta untuk tidak lupa menyimpan semua jawaban tes SKD.

Pada cuitan tersebut, ada satu nama peserta yang tak memiliki nilai, baik pada TWK, TIU, dan juga TKP.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved