Makam Seratus Tahun
Temuan Dua Makam Berusia Ratusan Tahun di Kota Pontianak Jadi Perhatian, Miliki Nilai Sejarah Tinggi
Makam yang menjadi saksi perkembangan kota Pontianak itu berada di tepi jalan umum
Penulis: Ferryanto | Editor: Madrosid
PONTIANAK - Publik Pontianak digegerkan dengan terkuaknya misteri kuburan berusia ratusan tahun yang berada di tengah pemukiman penduduk di jalan Kutilang Kota Pontianak.
Makam yang menjadi saksi perkembangan Kota Pontianak itu berada di tepi jalan umum, dan hampir tidak nampak seperti makam, malah makam tokoh masyarakat di jamannya itu layaknya tempat pembuangan sampah.
Menurut sejarawan Pontianak, makam itu merupakan makam suami istri yang dipanggil Sipan, dan pada jaman dahulu pernah diabadikan menjadi jalan, sebelum berganti menjadi Jalan Kutilang saat ini.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak melalui Kepala Seksi Pelestarian Sejarah dan Budaya, Sri Suprianti sangat mengapresiasi Syafarudin Daeng Usman, sejarawan yang tanggap atas nilai-nilai sejarah di Kota Pontianak.
• Misteri Temuan Makam Suami-Istri di Pontianak, Sejarah Orang Pertama di Kelurahan Tengah
Pihaknya pun akan menindak lanjuti laporan dari masyarakat terkait hal - hal yang memiliki nilai sejarah.
"Hal - hal seperti inilah yang kita harapkan dari masyarakat kita, terkait berbagai barang - barang yang ada nilai sejarah, baik itu berupa ketokohan, bangunan tua, dan sebagainya, kita berharap masyarakat juga bisa mengambil semangat seperti pak Syafaruddin, untuk melaporkan kepada kami Terkait hal - hal yang memiliki nilai sejarah,"ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya memiliki tim Registrasi yang bertugas menampung laporan masyarakat terkait berbagai benda bersejarah yang nantinya akan di tentukan apakah barang tersebut merupakan cagar budaya atau tidak.
"Sepanjang yang di laporkan itu ada data - data yang sesuai dengan ketentuan, seperti sejarahnya, kepemilikannya, kalau fisiknya bisa dibawa kita bisa buat deskripsinya, dan sepanjang akurat data - datanya tentu saja kami selaku leading sektor meregistrasi,",paparnya.
Setelah di lakukan registrasi, pihaknya akan menurunkan tim untuk melakukan kajian.
Bila menurut undang - undang, sebuah benda atau tempat bisa menjadi cagar budaya bila berusia lebih minimal (2) generasi.
"Satu generasi itu hitungannya 25 tahun, jadi minimal usia 50 tahun, kalau merupakan bangunan dia mewakili jamannya, kedua dia memiliki nilai penting, bagi kepentingan sosial ekonomi, sejarah, pendidikan dan lain sebagainya, dan itu harus di penuhi oleh barang yang di laporkan ini," jelasnya.
Sejarawan Pontianak Syafaruddin Daeng Usman makam tersebut merupakan makam suami istri bernama Sipan, dimana keduanya merupakan warga pertama yang tinggal di kampung tengah yang kini berganti nama menjadi Kelurahan Tengah.
Bahkan, dahulu kala, nama Sipan sempat di abadikan menjadi nama jalan.
Makam yang dipagar keliling dengan semen setinggi 50 cm dan panjang sekira 3x1 meter berwarna ungu itu terlihat sangat tidak terurus.
Bahkan seperti lokasi pembuangan sampah sementara, karena di dalam makam tersebut banyak terdapat sampah.
Kepada Tribun, Syafaruddin Usman menceritakan bahwa dari Sipan merupakan warga perantauan yang datang dari tanah Jawa ke Kalimantan Barat, Pontianak.
Ia bersama istri datang ke Pontianak bersama dengan rombongan lainnya, dimana saat itu Pontianak masih berjuluk Kota Tanah Seribu.