TITIK Terang Identitas Lucinta Luna hingga Dijebloskan ke Sel Wanita, Kemendagri Angkat Suara

Namun, Kepolisian sempat kebingungan menempatkan Lucinta Luna karena perbedaan identitas di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan paspor.

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Muhammad Firdaus
Tangkap layar instagram @adrenaisazega
TITIK Terang Identitas Lucinta Luna hingga Dijebloskan ke Sel Wanita, Kemendagri Angkat Suara. 

JAKARTA - Identitas artis Lucinta Luna (LL) terungkap setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan kepolisian angkat bicara memberikan penjelasan.

Lucinta Luna ditangkap polisi karena kasus narkoba.

Namun, Kepolisian sempat kebingungan menempatkan Lucinta Luna karena perbedaan identitas di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan paspor.

Hingga akhirnya, Lucinta Luna dijebloskan ke sel wanita dengan pertimbangan tertentu yang dijelaskan oleh pihak kepolisian.

Alasan Lucinta Luna Konsumsi Narkoba Terungkap, Depresi Ingin Bunuh Diri hingga Sosok Penyelamat

Berikut penjelasan lengkap titik terang identitas Lucinta dari pihak terkait: 

1. Dirjen Cukcapil

Dikutip Tribunpontianak.co.id dari Kompas.com, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakhrulloh juga angkat suara menjelaskan identitas Lucinta Luna.

Zudan Arif Fakhrulloh menerangkan, status data kependudukan Lucinta Luna berdasarkan KTP elekronik atau e-KTP yang dimiliki sang artis.

Dijelaskan, pihak Kemendagri bahkan harus melakukan penelusuran data, pada Rabu (12/2/2020).

"Data kami menunjukkan bahwa dulu yang bersangkutan bernama Muhammad Fatah," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan yang diterima Kompas.com.

Lebih lanjut, nama yang tertulis di e-KTP saat ini sudah berganti. "Nama sekarang di e-KTP (adalah) Ayluna Putri," tutur Zudan.

Zudan tidak menjelaskan apakah penggantian nama itu terkait pergantian jenis kelamin.

Dia hanya menegaskan bahwa mekanisme pengubahan jenis kelamin individu berdasarkan putusan dari pengadilan.

Dengan demikian, jika ada pergantian jenis kelamin, itu bukan wewenang Kemendagri.

"(Yang menjadi dasar) putusan pengadilan," tutur Zudan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved