Warga Nilas Adukan Nasib Mereka ke DPRD Landak
beberapa warga ada yang belum menerima pembayaran GRTT dari PT IGP, namun lahan sudah dikelola. Kedua, isu adanya pola penjualan lepas lahan
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Nina Soraya
Sehingga pada bulan Februari 2019 itu terjadi lost kontrol, hingga beberapa bulan. Dengan tidak ada panen, otomatis produksi pun terhenti, aktifitas berhenti. Kemudian pada bulan Agustus kembali merektut 330 orang untuk panen, berasal dari 10 dusun itu.
Dengan mencoba memilih masyarakat penyerah lahan yang tidak bekerja. "Kita tetapkan di dalam pekerja pemanen ini, syarat utama adalah laki-laki dan masih produktif. Untuk Dusun Nilas sudah ada, tapi kami tidak bisa mengakomodir 100 persen," Jelas Karmin.
Sedangkan berkaitan dengan GRTT, diakuinya Karmin juga memang ada penyerah lahan pada tahun 2017 bulan Oktober-Desember dan tahun 2018 belum di bayar. "Ada 300an hektar dengan nilai Rp 3,5 miliar. Tapi ada 60an persen sudah kami dicicil," ungkapnya.
Bahkan untuk mengevisiensi, perusahaan menutup Kantor Pusat yang ada di Jakarta dan mem-PHK mereka yang di Jakarta. Sehingga saat ini kantor pusat hanya ada di Pontianak.
Berkaitan dengan pola jual lepas, Karmin memaparkan pihaknya mengacu pada kesepakatan. Ada tanda tangan Kadus, Kades, Camat, legalitasnya ada untuk jual lepas. "Ada 3.149 hektar, itu ada di seluruh Dusun, khusus untuk di Dusun Nilas ada 610 hektar," akunya.
Ia juga menegaskan, sampai saat ini tidak ada karyawan yang bekerja yang tidak diupah. "Kalau ada yang sudah bekerja tapi belum dibayarkan, datang ke kantor dengan dasar absensi. Kami tidak bisa serta merta hanya omongan. Ada staf kami yang selalu stanby," pungkasnya.