Warga Nilas Adukan Nasib Mereka ke DPRD Landak

beberapa warga ada yang belum menerima pembayaran GRTT dari PT IGP, namun lahan sudah dikelola. Kedua, isu adanya pola penjualan lepas lahan

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Nina Soraya
TRIBUN PONTIANAK/ALFON PARDOSI
Warga Dusun Nilas melakukan audiensi kepada Komisi B DPRD Landak guna menyampaikan permasalahan ganti rugi tanam tumbuh, di Kantor DPRD Landak, Kamis (6/2/2020). 

Warga Dusun Nilas, Desa Sebatih, Kecamatan Sengah Temila mengadukan nasibnya ke Komisi B DPRD Landak, Kamis (6/2/2020).

Hal ini pasca mereka menyerahkan lahan ke PT Ichtiar Gusti Pudi (IGP). Satu di antaranya karena masalah ganti rugi tanam tumbuh yang tak kunjung diterima.

Kedatangan masyarakat pun disambut langsung oleh Ketua Komisi B DPRD Landak Evi Yuvenalis bersama anggota Robin, Muhidin, Suparda, Romy Ginting, Yohanes, Mina Dinata, Ambrosius Mawardi, dan Agus Sudiono.

Terisolasi karena Virus, Warga Wuhan Punya Cara Unik Atasi Bosan

Jotun Berikan Keindahan dalam Setiap Sentuhan Warna, Studio Bangunan Beri Promo Khusus 

Terungkap, Parto Ternyata Tak Lagi Poligami Ceraikan Istri Pertama tapi Tetap Suplai Uang Bulanan

Lima poin yang disampaikan oleh warga Dusun Nilas melalui Kadus Nilas Jainal dan Kades Sebatih Suhanja.

Pertama, beberapa warga ada yang belum menerima pembayaran GRTT dari PT IGP, namun lahan sudah dikelola. Kedua, isu adanya pola penjualan lepas lahan, yang seharusnya pola kemitraan.

Ketiga, pemberhentian kerja tiba-tiba terhadap warga Nilas yang penyerah lahan. Keempat, kompensasi karyawan yang di PHK tidak dibayar oleh perusahaan. Kelima, masalah hukum, warga tidak gajian lalu mencuri sawit di hukum penjara. Padahal kesepakatan bersama mengedepankan hukum adat.

Setelah mendengarkan persoalan-persoalan yang disampaikan oleh Kadus dan Kades, Evi Yuvenalis yang memimpin pertemuan mediasi tersebut mempersilahkan pihak perusahaan untuk memberikan jawaban dan klarifikasi.

Melalui Manager HRD PT IGP Hendrik menerangkan yang bukan di PHK tapi diberhentikan sementara dari Februari hingga Agustus 2019. "Jadi pada Agustus kita panggil lagi untuk mereka sebagai pekerja panen, tapi tidak semua mau," katanya.

Berikutnya pihak perusahaan mengevaluasi mereka yang bekerja panen. Bagi yang sampai target, diangkat jadi karyawan tetap. Berkaitan dengan masalah hukuman penjara, sebelumnya sudah diingatkan melalui pengurus adat dari lima Temenggung. Jika ada kejadian kriminal diselesaikan dengan hukum adat dan hukum positif.

"Kita sudah pernah pertemuan dengan Pak Sekda, waktu itu diputuskan tidak ada yang diberhentikan. Untuk laki-laki bekerja sebagai pemanen, untuk yang perempuan bagian perawatan yakni nebas dan mupuk," ceritanya.

Sedangkan terkait dengan kompensasi, dibayarkan sesuai tri partit. Kemudian untuk yang tidak kerja, tidak dibayarkan. "Dari 1300an lahan warga Dusun Nilas yang diserahkan ke PT IGP, ada 134 orang sudah bekerja," bebernya.

Dengan demikian ia menegaskan, pihaknya komitmen tidak ada PHK. "Semua kita pekerjakan seperti biasa. Buktinya dari 10 Dusun yang ada, 9 Dusun sudah bekerja dengan baik," tambahnnya.

Manager Kebun PT IGP Karmin memaparkan, PT IGP terbentuk dari 10 Dusun di lima Desa. Dari 10 Dusun itu, dipekerjakan sesuai kemampuan masing-masing, dan kemampauan managemen.

"Memang untuk Dusun Nilas tidak semua kita pekerjakan, tapi kita selalu memberikan kesempatan sesuai dengan keuangan perusahaan," terang Karmin.

Diakuinya, pada bulan Februari 2019 memang ada mengoffkan pekerja. Tapi bukan dari Nilas saja, tapi dari 10 Dusun yang ada. "Kenapa, karena over pekerja, produksi rendah, kualitas kerja rendah. Sehingga perusahaan tidak mampu menutup cost," tuturnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved