Warga Nilas Adukan Nasib Mereka ke DPRD Landak
beberapa warga ada yang belum menerima pembayaran GRTT dari PT IGP, namun lahan sudah dikelola. Kedua, isu adanya pola penjualan lepas lahan
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Nina Soraya
Warga Dusun Nilas, Desa Sebatih, Kecamatan Sengah Temila mengadukan nasibnya ke Komisi B DPRD Landak, Kamis (6/2/2020).
Hal ini pasca mereka menyerahkan lahan ke PT Ichtiar Gusti Pudi (IGP). Satu di antaranya karena masalah ganti rugi tanam tumbuh yang tak kunjung diterima.
Kedatangan masyarakat pun disambut langsung oleh Ketua Komisi B DPRD Landak Evi Yuvenalis bersama anggota Robin, Muhidin, Suparda, Romy Ginting, Yohanes, Mina Dinata, Ambrosius Mawardi, dan Agus Sudiono.
• Terisolasi karena Virus, Warga Wuhan Punya Cara Unik Atasi Bosan
• Jotun Berikan Keindahan dalam Setiap Sentuhan Warna, Studio Bangunan Beri Promo Khusus
• Terungkap, Parto Ternyata Tak Lagi Poligami Ceraikan Istri Pertama tapi Tetap Suplai Uang Bulanan
Lima poin yang disampaikan oleh warga Dusun Nilas melalui Kadus Nilas Jainal dan Kades Sebatih Suhanja.
Pertama, beberapa warga ada yang belum menerima pembayaran GRTT dari PT IGP, namun lahan sudah dikelola. Kedua, isu adanya pola penjualan lepas lahan, yang seharusnya pola kemitraan.
Ketiga, pemberhentian kerja tiba-tiba terhadap warga Nilas yang penyerah lahan. Keempat, kompensasi karyawan yang di PHK tidak dibayar oleh perusahaan. Kelima, masalah hukum, warga tidak gajian lalu mencuri sawit di hukum penjara. Padahal kesepakatan bersama mengedepankan hukum adat.
Setelah mendengarkan persoalan-persoalan yang disampaikan oleh Kadus dan Kades, Evi Yuvenalis yang memimpin pertemuan mediasi tersebut mempersilahkan pihak perusahaan untuk memberikan jawaban dan klarifikasi.
Melalui Manager HRD PT IGP Hendrik menerangkan yang bukan di PHK tapi diberhentikan sementara dari Februari hingga Agustus 2019. "Jadi pada Agustus kita panggil lagi untuk mereka sebagai pekerja panen, tapi tidak semua mau," katanya.
Berikutnya pihak perusahaan mengevaluasi mereka yang bekerja panen. Bagi yang sampai target, diangkat jadi karyawan tetap. Berkaitan dengan masalah hukuman penjara, sebelumnya sudah diingatkan melalui pengurus adat dari lima Temenggung. Jika ada kejadian kriminal diselesaikan dengan hukum adat dan hukum positif.
"Kita sudah pernah pertemuan dengan Pak Sekda, waktu itu diputuskan tidak ada yang diberhentikan. Untuk laki-laki bekerja sebagai pemanen, untuk yang perempuan bagian perawatan yakni nebas dan mupuk," ceritanya.
Sedangkan terkait dengan kompensasi, dibayarkan sesuai tri partit. Kemudian untuk yang tidak kerja, tidak dibayarkan. "Dari 1300an lahan warga Dusun Nilas yang diserahkan ke PT IGP, ada 134 orang sudah bekerja," bebernya.
Dengan demikian ia menegaskan, pihaknya komitmen tidak ada PHK. "Semua kita pekerjakan seperti biasa. Buktinya dari 10 Dusun yang ada, 9 Dusun sudah bekerja dengan baik," tambahnnya.
Manager Kebun PT IGP Karmin memaparkan, PT IGP terbentuk dari 10 Dusun di lima Desa. Dari 10 Dusun itu, dipekerjakan sesuai kemampuan masing-masing, dan kemampauan managemen.
"Memang untuk Dusun Nilas tidak semua kita pekerjakan, tapi kita selalu memberikan kesempatan sesuai dengan keuangan perusahaan," terang Karmin.
Diakuinya, pada bulan Februari 2019 memang ada mengoffkan pekerja. Tapi bukan dari Nilas saja, tapi dari 10 Dusun yang ada. "Kenapa, karena over pekerja, produksi rendah, kualitas kerja rendah. Sehingga perusahaan tidak mampu menutup cost," tuturnya.
Sehingga pada bulan Februari 2019 itu terjadi lost kontrol, hingga beberapa bulan. Dengan tidak ada panen, otomatis produksi pun terhenti, aktifitas berhenti. Kemudian pada bulan Agustus kembali merektut 330 orang untuk panen, berasal dari 10 dusun itu.
Dengan mencoba memilih masyarakat penyerah lahan yang tidak bekerja. "Kita tetapkan di dalam pekerja pemanen ini, syarat utama adalah laki-laki dan masih produktif. Untuk Dusun Nilas sudah ada, tapi kami tidak bisa mengakomodir 100 persen," Jelas Karmin.
Sedangkan berkaitan dengan GRTT, diakuinya Karmin juga memang ada penyerah lahan pada tahun 2017 bulan Oktober-Desember dan tahun 2018 belum di bayar. "Ada 300an hektar dengan nilai Rp 3,5 miliar. Tapi ada 60an persen sudah kami dicicil," ungkapnya.
Bahkan untuk mengevisiensi, perusahaan menutup Kantor Pusat yang ada di Jakarta dan mem-PHK mereka yang di Jakarta. Sehingga saat ini kantor pusat hanya ada di Pontianak.
Berkaitan dengan pola jual lepas, Karmin memaparkan pihaknya mengacu pada kesepakatan. Ada tanda tangan Kadus, Kades, Camat, legalitasnya ada untuk jual lepas. "Ada 3.149 hektar, itu ada di seluruh Dusun, khusus untuk di Dusun Nilas ada 610 hektar," akunya.
Ia juga menegaskan, sampai saat ini tidak ada karyawan yang bekerja yang tidak diupah. "Kalau ada yang sudah bekerja tapi belum dibayarkan, datang ke kantor dengan dasar absensi. Kami tidak bisa serta merta hanya omongan. Ada staf kami yang selalu stanby," pungkasnya.