Ujaran Kebencian
Tangani Laporan Ujaran Kebencian, Polda Kalbar Minta Bantuan 4 Saksi Ahli
Setelah di lakukan penelusuran, pihaknya pun telah mendapati lokasi akun Facebook tersebut.
Penulis: Ferryanto | Editor: Madrosid
PONTIANAK - Peguyuban Merah Putih yang terdiri dari 22 Paguyuban Se Kalbar melaporkan sebuah akun Facebook atas ujaran kebencian di Grub Facebook beberapa waktu lalu.
Menyikapi laporan tersebut, saat melakukan pertemuan di Mapolda Kalbar Kamis (6/2/2020) pagi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah yang hadir mendampingi Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Imam Sugianto menjelaskan bahwa ada beberapa tahapan yang pihaknya telah lakukan ketika mendapati informasi awal terkait adanya ujaran kebencian ini.
Setelah di lakukan penelusuran, pihaknya pun telah mendapati lokasi akun Facebook tersebut.
"Kami menemukan lokasi yang bersangkutan, sebelum menemukan lokasi yang bersangkutan, kami menemukan nomor handphone yang di gunakan, ini yang paling penting, inilah nomor handphone yang digunakan untuk menshere kata - kata berisi profokatif dari akun DS, dan setelah melakukan cek pos terhadap akun tersebut, ternyata alamatnya ada di provinsi Riau, Kabupaten Bengkalis, Kecamatan Mandau, Kelurahan Balai Makam,"ungkapnya.
• Pergantian Kapolda Kalbar, Safruddin: Didi Seorang Sosok Humanis
Setelah itu pihaknya pun melakukan pengecekan terhadap nomor handphone yang digunakan, dan didapatilah indentitas pemilik nomor handphone dari Registrasi Nomor handphone tersebut.
Terkait kasus ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan saksi ahli.
Yang pertama yakni ahli bahasa yakni Profesor Wahyu Wibowo dari Universitas Nasional Jakarta.
"Ahli bahasa ini akan menjelaskan apakah kata - kata di Facebook itu masuk dalam ranah dalam undang - undang, dimana itu menimbulkan rasa kebencian, permusuhan, individu dan kelompok masyarakat tertentu atas dasar Suku, Ras, Agama, dan antar golongan,"terangnya.
Kamudian pihaknya juga akan meminta keterangan dari saksi ahli, yakni Ahli Pidana bernama Dr. Sri Ismawati dari Universitas Tanjungpura Pontianak.
Selanjutnya, pihaknya akan memeriksa keterangan dari saksi ahli ITE.
"Kami selama ini bekerja sama dengan Dosen di Akpol Semarang, Irwan Nurhadi, beliau ahli ITE, supaya bisa masuk nanti menggunakan undnag - undang ITE,"tuturnya.
Pihaknya pun nanti akan meminta bantuan dari saksi ahli forensik.
"Selama ini kami bekerja sama dengan fakultas Tehnik di Untan juga, karena apa terkait akun Facebook ini, sarana dan prasarana handphone, atau komputer, itu semua akan kami sita, dan nanti ahli lah yang akan mendalami daripada alat - alay tersebut,"terangnya.
karena pihaknya harus meminta keterangan ahli terlebih dahulu, oleh sebab itu Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah mengatakan bahwa pihaknya membutuhkan waktu untuk meyakini bahwa akun Facebook dari DS merupakan akum pribadi atau di hack oleh orang lain.
"Kalau memang di hacker, nanti kami akan minta bantuan lagi teman - teman cyber di Mabes Polri, dan kita akan lacak lagi, siapa otak si palaku ini,",tuturnya.
Pasal 45 A ayat 2, Junto pasal 28 ayat 2, undang - undang nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan undang - undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak