81 Ibu Hamil Ikuti Tes SKD di Pemkot Pontianak
Data yang terhimpun pada hari ketiga pelaksanaan SKD kemarin, sebanyak 1.729 peserta telah mengikuti tes.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Jamadin
PONTIANAK - Hingga saat ini proses pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam rekrutmen CPNS 2019 di Pemkot Pontianak berlangsung lancar dan tan kendala.
Pada hari ke empat pelaksanaan SKD, Kamis (6/2/2020) tedata sebanyak 81 ibu hamil yang mengikuti proses pelaksanaan tes Kompetensi Dasar.
Kasubdit Kepangkatan dan Pengadaan Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak, Ahmad Fadli mengatakan secara khusus pihaknya menyediakan tempat bagi peserta yang sedang mengandung.
Bahkan menurutnya saat proses registrasi pin jika diketahui ada ibu hamil maka pelayanannya diutamakan dan difasilitasi panitia.
• Terkait SKD CPNS, Sekda : Persiapan Panitia Sudah Cukup Baik
"Panitia bahkan menyediakan toilet yang terjangkau dan minuman bagi ibu hamil," ujarnya.
Begitu juga untuk proses pengarahan sebelum tes, ibu hamil tidak diperkenankan naik ke ruang pengarahan di lantai 3, Kampus Politeknik Equator.
“Khusus Ibu hamil dilakukan di lantai dasar untuk pengarahan. Untuk ruangan tetap di lantai 2 tetapi tidak diperkenankan ke lantai 3 untuk pengambilan PIN peserta dan pembekalan karena mengingat kondisi peserta yang hamil,” ujarnya.
Data yang terhimpun pada hari ketiga pelaksanaan SKD kemarin, sebanyak 1.729 peserta telah mengikuti tes. Sedangkan yang tidak hadir sebanyak 71 peserta.
Jika dirinci pada hari pertama sebanyak 582 yang hadir dan yang tidak hadir 18 peserta. Kemudian di hari kedua yang hadir 585 peserta dan tidak hadir 15 peserta. Hari ketiga yang hadir sebanyak 562 dan tidak hadir 38 peserta.
Fadli menegaskan panitia tidak mentolerir peserta yang terlambat hadir. Konsekuensinya bagi yang terlambat tidak bisa mengikuti SKD lantaran PIN pesertanya tidak bisa lagi diproses.
"PIN peserta bisa diproses sebelum waktu tes SKD dimulai. Hal inipun sudah tersistem, sehingga jika diproses diluar waktunya tidak bisa lagi sehingga peserta yg PIN pesertanya tidak bisa diproses otomatis tidak bisa ikut SKD," ujarnya.
“Sistem ini sudah diatur Panselnas/BKN dan controlnya ada di Panselnas/BKN bukan oleh Panselda/BKPSDM,” imbuhnya.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: