Dugaan Kasus Asusila pada Gadis Bawah Umur, Seorang Pria Dilaporkan ke Polisi
HN melaporkan kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang menimpa putrinya JL (15), masih berstatus pelajar.
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Jamadin
SEKADAU- Polsek Sekadau Hilir kembali menerima laporan kasus asusila atau persetubuhan anak di bawah umur, Rabu (5/2/2020).
Laporan itu diterima dari seorang warga Desa Seberang Kapuas, Kecamatan Sekadau Hilir, NH (35).
HN melaporkan kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang menimpa putrinya JL (15), masih berstatus pelajar.
Diketahui dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut terjadi, Sabtu (25/1/2020) dini hari, di pondok milik keluarga terduga pelaku yang berada di areal perusahaan sawit, Desa Seberang Kapuas
Usai melakukan aksi di pondok, keduanya dipergoki oleh masyarakat kemudian pelaku dan korban dibawa ke pengurus adat dan ditanyakan perihal perbuatan yang telah mereka lakukan.
Dihadapan pengurus adat, mereka mengaku telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
• Polisi Akan Minta Keterangan Bank Swiss untuk Buktikan Deposito 500 Juta Dollar Milik Sunda Empire
Atas kejadian yang menimpa anaknya, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekadau Hilir pada Minggu (2/2/2020).
Barang bukti berupa baju dan celana tidur serta pakaian dalam korban telah diamankan oleh petugas.
Serta penjemputan pelaku NK oleh petugas di rumahnya di, Desa Semabi kecamatan Sekadau Hilir.
Sementara dari hasil pemeriksaan pelaku maupun korban mengaku perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.
Kapolsek Sekadau Hilir IPDA Koderi menyebutkan, kasus ini tetap dijalankan karena usia korban masih 15 tahun atau dibawah umur. (Marpina Sindika Wulandari)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/terduga-pelaku-anak-bawah-umur.jpg)