HARGA BBM Jenis Pertalite justru Sudah 2 Kali Tak Turun, Pertamina Beberkan Keputusan Menteri

Kepmen tersebut mengatur formula pembentukan harga BBM termasuk Pertalite yang memiliki angka oktan 90 atau RON 90.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Foto ilustrasi: Petugas memeriksa nosel dan selang Pertalite RON 90 sebelum peluncuran, di SPBU Coco, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2015). 

PT Pertamina (Persero) kembali menurunkan harga Bahan Bakar Khusus (BBK) seperti Pertamax.

Harga BBM yang mengalami penyesuaian adalah Pertamax dan Pertamax Turbo. Adapun harga BBM lainnya tidak mengalami perubahan.

Harga baru BBM yang berlaku di beberapa daerah bisa berbeda karena dipengaruhi perbedaan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di masing-masing daerah.

Di wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, harga BBM umum jenis Pertamax mengalami penyesuaian dari sebelumnya Rp 9.200 menjadi Rp 9.000 per liter.

Lalu, Pertamax Turbo disesuaikan harganya dari sebelumnya Rp 9.900 menjadi Rp 9.850 per liter.

HARGA BBM Turun Lagi per 1 Februari 2020, Ini Daftar Harga BBM yang Diturunkan Pertamina

Siap-siap! Isi BBM Tak Bisa Lagi Full Tank, Pertamina akan Terapkan Sistem Baru Pegisian di SPBU

PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum jenis bensin dan solar di awal tahun 2020.
PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum jenis bensin dan solar di awal tahun 2020. (TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/PERTAMINA)

Sebelumnya, pada 5 Januari 2020, Pertamina juga telah menurunkan harga BBM umum untuk jenis Pertamax series dan Dex series.

Adapun salah satu jenis produk bahan bakar yang tidak mengalami penurunan dalam dua kali penyesuaian harga tersebut adalah Pertalite.

Lantas kenapa harga Pertalite tidak ikut turun? 

Daftar Harga BBM Terbaru Mulai 1 Februari 2020 Seluruh Indonesia : Cek Kalbar, Jakarta & Papua Barat

Harga Pertalite tetap 

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (1/2/2020), Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengungkapkan bahwa penyesuaian yang dilakukan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen).

Keputusan Menteri yang dimaksud adalah Kepmen ESDM 187K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

 "Semua sesuai dengan ketentuan Kepmen. Yang tidak berubah, berarti masih sesuai (ketentuan Kepmen)," jawab Fajriyah.

Formula harga BBM 

Kepmen tersebut mengatur formula pembentukan harga BBM termasuk Pertalite yang memiliki angka oktan 90 atau RON 90. 

Di Indonesia, ada beberapa jenis pilihan bensin berdasarkan angka oktan (RON), di antaranya adalah RON 88 (Premium), RON 90 (Pertalite), RON 92 (Pertamax) dan RON 98 (Pertamax Turbo).

Polisi Sita 5.200 Liter BBM dan Amankan 6 Kendaraan dengan Tangki Siluman di Melawi

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved