UPDATE Terbaru Kasus Penganiayaan Nikita Mirzani, Mantan Dipo Latief Menyusui Anak di Tahanan

Nikita Mirzani diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief, mantan suaminya.

Editor: Rizky Zulham
undefined
Nikita Mirzani 

Kemudian Nikita dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan dan tiba pada Jumat (31/1/2020) dini hari tepatnya pukul 00.27 WIB Kemudian Nikita ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Di dalam tahanan, Nikita sempat memaksa dengan marah-marah kepada polisi agar anaknya, Arkana, yang masih berusia 9 bulan diperbolehkan masuk ke dalam tahanan.

Sebelum ditangkap, Nikita Mirzani telah mangkir dua kali dari pemanggilan.

Pemanggilan pertama dilakukan pada 2 Januari 2020 untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah kasusnya sudah P21.

Namun, Nikita tidak hadir karena alasan persiapan umrah berdasarkan surat dari kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

Pemanggilan kedua dilakukan pada 7 Januari 2020.

Lagi-lagi, Nikita tidak hadir karena akan menjalankan ibadah umrah, hingga polisi menjemput paksa Nikita.

Adapun Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menanti pihak Polres Jaksel menyerahkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief, mantan suami Nikita.

Penyerahan Nikita merupakan tahap kedua, di mana pihak kepolisian akan menyerahkan Nikita beserta barang bukti kasus tersebut.

Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi di pelataran Parkiran Jalan Daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (5 Juli 2018).

Nikita Mirzani melempar asbak yang ada di dalam mobil dan mengakibatkan luka memar dan lecet di dahi / kening korban.

Atas kejadian tersebut korban pun melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Polisi kemudian menyita barang bukti satu buah asbak rokok mobil warna hitam.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Polisi Jemput Paksa Nikita Mirzani Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nikita Mirzani Akan Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pekan Depan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved