UPDATE Terbaru Kasus Penganiayaan Nikita Mirzani, Mantan Dipo Latief Menyusui Anak di Tahanan
Nikita Mirzani diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief, mantan suaminya.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Mochammad Irwan Susanto mengatakan, presenter Nikita Mirzani akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (3/2/2020).
Nikita Mirzani diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief, mantan suaminya.
"Betul. Tersangka NM insya Allah Senin akan kami limpahkan (ke kejaksaan), kami juga tetap perlu kordinasi," kata Irwan saat ditemui di Porles Metro Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).
Ia belum bisa menyebutkan waktu pelimpahan tersebut, namun pihaknya mengusahakan dilakukan pada pagi hari.
"Rencana sepagi mungkin sehingga teman-teman kejaksaan bisa memperhitungkan waktunya," ucapnya.
Penyerahan Nikita merupakan bagian dari proses tahap kedua, artinya ketika berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Tersangka beserta barang bukti harus dilimpahkan ke kejaksaan untuk kemudian dibuatkan jadwal sidang.
Nikita Mirzani resmi ditahan polisi setelah dijemput paksa di kawasan mampang, Jakarta Selatan, pada Jumat dini hari.
Irwan menambahkan, selama penahahan, pihaknya menjamin hak-hak Nikita sebagai seorang ibu yang masih menyusui.
"Kami sangat memperhatikan kebutuhan dari tersangka di mana saat ini tersangka sedang menyusui," tutur Irwan.
"Kami sudah berkordinasi dengan Satuan Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) Polres Jakarta Selatan, kebetulan sudah memiliki ruangan khusus untuk menyusui," lanjutnya.
Kronologi Kasus
Presenter Nikita Mirzani telah diamankan polisi terkait kasus dugaan penganiayaan. Nikita dijemput aparat Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).
Berikut kronologi penangkapan Nikita berdasarkan keterangan tertulis dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, yang diterima Kompas.com, Jumat pagi.
Pihak kepolisian telah menunggu Nikita di kawasan Mampang sejak Kamis (30/1/2020) pukul 21.00 WIB. Hingga pada pukul 23.50 WIB, penangkapan dilakukan dengan kondusif.
Kemudian Nikita dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan dan tiba pada Jumat (31/1/2020) dini hari tepatnya pukul 00.27 WIB Kemudian Nikita ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Di dalam tahanan, Nikita sempat memaksa dengan marah-marah kepada polisi agar anaknya, Arkana, yang masih berusia 9 bulan diperbolehkan masuk ke dalam tahanan.
Sebelum ditangkap, Nikita Mirzani telah mangkir dua kali dari pemanggilan.
Pemanggilan pertama dilakukan pada 2 Januari 2020 untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah kasusnya sudah P21.
Namun, Nikita tidak hadir karena alasan persiapan umrah berdasarkan surat dari kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
Pemanggilan kedua dilakukan pada 7 Januari 2020.
Lagi-lagi, Nikita tidak hadir karena akan menjalankan ibadah umrah, hingga polisi menjemput paksa Nikita.
Adapun Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menanti pihak Polres Jaksel menyerahkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief, mantan suami Nikita.
Penyerahan Nikita merupakan tahap kedua, di mana pihak kepolisian akan menyerahkan Nikita beserta barang bukti kasus tersebut.
Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi di pelataran Parkiran Jalan Daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (5 Juli 2018).
Nikita Mirzani melempar asbak yang ada di dalam mobil dan mengakibatkan luka memar dan lecet di dahi / kening korban.
Atas kejadian tersebut korban pun melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Polisi kemudian menyita barang bukti satu buah asbak rokok mobil warna hitam.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Polisi Jemput Paksa Nikita Mirzani Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nikita Mirzani Akan Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pekan Depan"