BNN Singkawang akan Bentuk Lima Agen Pemulihan Pasca Rehabilitasi
Lebih lanjut Ia menerangkan. Empat agen pemulihan akan melayani empat orang mantan pecandu Narkoba.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Maudy Asri Gita Utami
SINGKAWANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Singkawang akan membentuk lima agen pemulihan pasca rehabilitasi bagi para mantan pecandu Narkoba yang merupakan wargq Kota Singkawang.
"Lima agen pemulihan ini akan menyasar 21 mantan pecandu Narkoba yang telah melakukan rehabilitasi di Kota Singkawang," kata Kasi Rehabilitasi BNN Kota Singkawang, Okinama di sela-sela kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan Teknis Program Pasca Rehabilitasi Penyalah Guna dan atau Pecandu Narkoba Tahun Anggaran 2020 di Mahkota Hotel, Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kamis (30/1/2020).
Lebih lanjut Ia menerangkan.
Empat agen pemulihan akan melayani empat orang mantan pecandu Narkoba.
• BNN Kalbar Gagalkan Peredaran Narkoba di Pontianak, Amankan 5 Tersangka, 5 Kg Sabu dan Ribuan Pil
Sementara satu agen akan melayani lima orang mantan pecandu Narkoba.
21 mantan pencandu Narkoba yang menjadi sasaran agen pemulihan tersebar di beberapa daerah di Kota Singkawang.
Di antaranya 17 orang di Kecamatan Singkawang Tengah, 2 orang di Kecamatan Singkawang Barat, 1 orang di Kecamatan Singkawang Utara, dan 1 orang di Kecamatan Singkawang Selatan.
Sementara hanya Kecamatan Singkawang Timur yang tidak memiliki mantan pecandu Narkoba.
Rakor yang dibuka Kepala Sub Bagian Umum BNN Kota Singkawang, Feryanto mewakili Plt Kepala BNN Kota Singkawang dilakukan untuk menyampaikan kebijakan baru dari BNN pusat tentang intervensi berbasis masyarakat, terutama pelayanan pasca rehabilitasi di masyarakat.
"Di Kalbar Kota Singkawang dan Kabupaten Sanggau menjadi pilot project," tuturnya.
Pasca rehabilitasi adalah kelanjutan dari rehabilitasi yang dilakukan oleh BNNK atau BNNP yang diaktualisasikan di klinik-klinik.
Selesai 8 kali pertemuan rawat jalan dilakukan rawatan lanjutan yaitu pasca rehabilitasi
Pasca rehabilitasi ini nantinya akan mengawal mantan pecandu Narkoba agar tidak kembali mengunakan Narkoba lagi.
"Tugasnya adalah mendampingi, memantau serta memberi bimbingan lanjut kepada mantan pecandu agar jangan sampai menggunakan Narkoba lagi," jelasnya. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak