Dugaan Tipikor Suryadman Gidot
Babak Awal Persidangan Kasus Dugaan Korupsi Suryadman Gidot, 4 Terdakwa Sudah Terima Vonis
Terdakwa pertama yang menjalani sidang putusan yakni Bun Xi Fat diikuti Pandus, Yosef alias Ateng dan terakhir Rodi
Dalam tuntutannya, JPU menjelaskan konstruksi perkara dimana Suryadman Gidot meminta uang kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkayang Aleksius.
Permintaan uang itu dilakukan Gidot atas pemberian anggaran penunjukan langsung tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp 7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp 6 miliar.
Gidot juga meminta uang kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang Agustinus Yan masing-masing sebesar Rp 300 juta.
Menindaklanjuti hal tersebut, Aleksius menghubungi beberapa rekanan untuk menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan syarat memenuhi setoran di awal.
Hal itu dilakukan dikarenakan uang setoran tersebut diperlukan segera untuk memenuhi permintaan dari bupati.
Untuk satu paket pekerjaan penunjukan langsung dimintakan setoran sebesar Rp 20-25 juta atau minimal sekitar 10 persen dari nilai maksimal pekerjaan penunjukan langsung yaitu Rp 200 juta.
Aleksius kemudian menerima setoran tunai dari beberapa rekanan proyek yang menyepakati fee sebagaimana disebut sebelumnya, terkait paket pekerjaan penunjukan langsung melalui staf honorer pada Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Fitri Julihardi.
Rinciannya adalah pertama Rp 120 juta dari Bun Xi Fat, Rp 160 juta dari Pandus, Yosef, dan Rodi serta Rp 60 juta dari Nelly Margaretha.
Dalam kegiatan tangkap tangan kasus tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa telepon genggam, buku tabungan, dan uang sebesar Rp 336 juta dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu.
Selain empat terpidana, masih ada satu terdakwa penyuap Suryadman Gidot yakni Nelly Margaretha.
Nelly diketahui memberikan uang Rp 60 juta kepada Suryadman Gidot melalui Aleksius.
Pemberian uang itu dilakukan Nelly untuk mendapatkan paket pekerjaan Pengadaan Langsung (PL) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Nelly didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dijaga Ketat
Sementara itu mantan Bupati Bengkayang nonaktif Suryadman Gidot tampak hadir di Pengadilan Tipikor Pontianak.