Breaking News

Kasus Perkosaan di Sintang

Pemerkosa Gadis dengan Retardasi Mental Dijerat Pasal 286, Ancaman Hukuman Maksimal 9 Tahun

Tubuhnya dijamah oleh orang yang bukan suaminya saat ditinggal sendirian oleh adiknya mencari sayur pakis di kebun.

TRIBUN PONTIANAK/DOK PORLRES SINTANG
ATR pelaku pemerkosaan terhadap perempuan dengan retardasi mental diamankan anggota Polsek Ketungau Tengah, Senin (27/1). Pada saat kejadian, Korban berinisial NCY di rumah sendirian. 

Akan tetapi, karena pelaku tidak punya pekerjaan.

Keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Ketungau Tengah.

“Jalur hukum adat tidak mendapatkan penyelesaian, kemudian keluarga korban melaporkan kepada pihak Kepolisian Sektor Ketungau Tengah,” kata Baryono.  (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved