Ustadz Abdul Somad
Ustadz Abdul Somad (UAS) Sebut Orang yang Risau dengan Perempuan Bercadar Otaknya Sunsang
Menjawab hal itu, Ustadz Abdul Somad mengatakan, istri Nabi Muhammad SAW menggunakan cadar.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Ustadz Abdul Somad mengatakan, kalau ada orang yang menengok orang bercadar risau, tapi menengok orang rok pendek diam, itu berarti hantu setan.
"Otaknya sunsang," kata Ustadz Abdul Somad dalam video yang diunggah akun Youtube Ustadz Abdul Somad Official.
Hal itu disampaikan UAS menjawab pertanyaan seorang jemaah yang menyatakan bahwa di lingkungan tempat tinggalnya sangat memandang orang yang memakai cadar itu orang dianggap sesat dan masih asing.
Menjawab hal itu, Ustadz Abdul Somad mengatakan, istri Nabi Muhammad SAW menggunakan cadar.
Tak hanya itu, lebih dari 20 hadits juga menyebut di zaman sahabat Nabi SAW mereka pakai cadar.
• Hukum Suntik Botox Mengurangi Kerutan Wajah Tak Permanen Menurut Ustadz Abdul Somad (UAS)
"Tapi Nabi SAW membolehkan yang wajahnya nampak," kata UAS.
"Oleh sebab itu, cadar adalah ajaran Islam. Mengejek cadar berarti mengejek ajaran Islam," tegas Ustadz Abdul Somad.
Mereka yang bercadar, silakan. Sementara yang tidak becadar, hal itu dibolehkan.
"Laki-laki juga banyak mengejek orang becadar. Kenapa melihat orang bercadar kau risau?," kata UAS.
Pada kesempatan berbeda, Ustadz Abdul Somad (UAS) mengatakan, beberapa ulama menyatakan bahwa cadar hukumnya wajib.
Namun demikian, Ustadz Abdul Somad (UAS) menegaskan, ulama lain menyatakan bahwa cadar hukumnya dianjurkan.
"Syekh Ibnu Utsaimin, Syekh Ibnu Baz, Mazhab Hanbali dari Saudi Arabia, dari Riyadh, dari Makkah, dari Madinah itu mengatakan cadar wajib," kata UAS dalam video yang diunggah Youtube Kajian Dakwah Islami.
"Tapi Syekh Muhammad al Ghazali, ulama-ulama kami dari Al Azhar (mengatakan) cadar hukumnya mustahab, dianjurkan," kata UAS.
Ustadz Abdul Somad mengatakan yang bercadar baik. Sementara yang tak bercadar tidak apa-apa.
"Jadi kalau nanti ada ustadz mengatakan wajib bercadar, berarti dia ikut pendapat Ibnu Baz, pendapat Syekh Utsaimin," jelasnya.