Bocah Korban Penganiayaan
FAKTA BARU Orangtua Aniaya Anak Hingga Tewas di Kubu Raya, Aksi Brutal Ayah Tiri Dipengaruhi Narkoba
Fakta lainnya adalah, ayah tiri Axcelle positif menggunakan narkoba setelah dilakukan tes urine oleh pihak kepolisian.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Rizky Zulham
Dalam adegan tersebut, sang ibu memukul korban dengan gagang sapu sebanyak lebih 3 kali dengan posisi korban tersungkur dilantai.
Ibu korban melakukan pemukulan terhadap korban diruang tamu rumahnya.
Setelah melakukan pemukulan berulang kali, ibu korban memeriksa korban yang saat itu belum tewas.
Hingga saat ini proses rekonstruksi masih berlangsung.
Atas kasus tersebut, Polres Kubu Raya kemudian menetapkan ibu kandung dan ayah tiri dari Axcelle Raditya Ramadhan (9) sebagai tersangka kasus pengaaniayaan hingga menghilangkan nyawa anaknya, Kamis (9/1/2020).
Kasus penganiayaan hingga berujung kematian menimpa Axcelle Raditya Ramadhan (9) di Komplek Star Bornoe Regency 8 RT 021 RW 006 Blok F, Pal 9, Sungai Kakap, Kubu Raya.
Bocah kelas 3 sekolah dasar itu dinyatakan meninggal, Selasa (7/1/2020) akhirnya menemui tutik terang.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana menyatakan Polres Kubu Raya telah menetapkan ibu kandung dan ayah tiri sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anaknya hingga meninggal.
"Sudah menjadi tersangka," ujar AKBP Yani saat dihubungi Tribun Pontianak, Kamis (9/1/2020).
Terkait motif kedua tersangka melakukan penganiayaan kepada korban, disebabkan anak gemar bermain skateboard.
"Anak tersebut tidak mau menurut untuk berhenti skateboard," terangnya.
Lebih lanjutnya, AKBP Yani menyebutkan ke dua tersangka dijerat undang-undang 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU 23 Tahun 2002 Tentang PA pasal 80, Pasal 76 C ayat 1,2,3,dan 4 Jo Pasal 351 Ayat 3.
"Maksimal 15 tahun penjara," ucap AKBP Yani.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kubu Raya turut mengawal proses hukum kasus penganiayaan yang kematian terhadap almarhum Axcelle Raditya Ramadhan (9) warga komplek star bornoe regency 8 desa Pal IX kec sui kakap.
Ketua KPAID Kubu Raya Diah Savitri menuturkan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Polres Kubu Raya dan tetap akan terus melakukan koordinasi untuk mengawal proses hukumnya.