Ditetapkan Jadi Tersangka, Polres Ketapang Tahan Mantan Kabid PLA

Tersangka ditahan di tahanan Mapolres Ketapang sampai nanti pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum,

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Nur Imam Satria
Kasat Reskrim Polres Ketapang, Akp Eko Mardianto saat diwawancarai awak media. Jumat (17/05). 

KETAPANG - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Mantan Kabid Pengelolaan Lahan dan Air (PLA) Dinas Pertanian dan Peternakan, HS resmi dilakukan penahanan oleh pihak Polres Kegapang.

Penahanan dilakukan pada Selasa (21/01/2020) sore sekitar pukul 16.00 Wib.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Ketapang, AKBP RS Handoyo melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, penahanan yang dilakukan oleh pihaknya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Alasanan penahanan ada diatur dalam KUHAP. Penahanan kita lakukan sejak kemarin sore,” kata AKP Eko Mardianto,  Rabu (22/1/2020).

Polisi Akhirnya Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Sumur Pantek

Eko menegaskan penahanan terhadap tersangka dilakukan guna memudahkan proses yang sedang dilakukan pihaknya juga mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau alasan-alasan lain yang juga tercantum didalam KUHAP.

“Tersangka ditahan di tahanan Mapolres Ketapang sampai nanti pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.

Selain itu dalam waktu dekat, pihaknya juga akan langsung melengkapi berkas-berkas perkara tersangka untuk dikemudian diserahkan ke Kejaksaan.

HS sendiri merupakan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi kasus pembangunan proyek sumur pantek yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,5 Miliar.

Ajukan Permohonan 

Kuasa Hukum tersangka HS, Junaidi menyikapi atas ditahannya kliennya tersebut.

Junaidi saat ditemui dikantornya mengaku telah mengirimkan surat permohonan kepada Polres Ketapang terkait permohonan peralihan penahanan dari tahanan Polres Ketapang menjadi tahanan rumah.

“Sudah kita ajukan permohonannya dengan beberapa pertimbangan, tinggal kewenangan di pihak Polres Ketapang dan harapan bisa dikabulkan permohonan ini,” kata Junaidi, Rabu (22/01/2020).

Puting Beliung Hantam 4 Rumah Warga dan 1 Sekolah, Ini Keterangan Saksi

Kata Junaidi di dalam surat permohonan tersebut, pihaknya menyampaikan beberapa pertimbangan kepada pihak Polres Ketapang diantaranya yaitu kliennya merupakan kepala keluarga yang bertanggung jawab penuh terhadap kebutuhan sehari-hari keluarganya, sehingga kehadirannya sangat diharapkan sekali oleh keluarganya.

Kuasa Hukum HS, Junaidi saat ditemui dikantornya
Kuasa Hukum HS, Junaidi saat ditemui dikantornya 

Kemudian mengingat kliennya berkomitmen untuk tidak melarikan diri atau mempersulit kepentingan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

“Pertimbangan yang kami sampaikan bahwa kami selaku kuasa hukum menjamin klien kami dapat dihadirkan kapan saja guna kepentingan pemeriksaan. Kami juga selaku penjamin lainnya yakni adik dari saudara kandung klien kami bersedia menjadi jaminan,” tandasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved