Wow! Penerimaan Pajak Capai Kayong Utara Tahun 2019 Melebihi Target Capai 117%
Ini secara keseluruhannya. Hampir semua memang jenis-jenis pajak yang kita kelola di sini (realisasinya) mencapai di atas seratus persen
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Rihard Nelson Silaban
KAYONG UTARA - Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Kayong Utara, Joshua Makarius mengungkapkan, realisasi penerimaan pajak 2019 mencapai 117,43 persen dengan nilai Rp 14,075 miliar.
Jumlah itu disebut melebihi target yang sebesar Rp 11,98 miliar.
"Ini secara keseluruhannya. Hampir semua memang jenis-jenis pajak yang kita kelola di sini (realisasinya) mencapai di atas seratus persen ya," kata Joshua di Sukadana, Selasa (21/1/2020).
Joshua lantas merinci realisasi penerimaan pajak tersebut berdasarkan jenis-jenisnya.
Untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), realisasinya mencapai Rp 4,81 miliar atau 125,41 persen, dengan target Rp 3,83 miliar.
Sementara realisasi Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) mencapai Rp 8,91 miliar atau 113,61 persen.
Sedangkan untuk Pajak Air Permukaan (PAP) realisasinya hanya sebesar 38,54 persen dengan nilai Rp 46,5 juta dari target Rp 120,65 juta.
"Ini (PAP) memang potensinya di sini memang tidak sebesar di kabupaten-kabupaten lain," ujar Joshua.
• Pajak Naik, Penangkar Keluh Harga Jual Ikan Arwana Murah
• Target PAD Tahun 2020 Naik Jadi Rp 104 M, Bapenda Sanggau Tetapkan Sektor Penghasilan
Disamping itu, kata Joshua, juga ada penerimaan lain, yakni denda PKB maupun BBN-KB dengan realisasi sebesar Rp 253,89 juta atau 164,64 persen.
Kata Joshua, biasanya Pemerintah Kabupaten Kayong Utara akan menerima bagi hasil sebesar 30 persen untuk PKB dan BBN-KB, sedangkan PAP sebesar 50 persen.
Joshua Makarius mengaku belum menerima target penerimaan pajak untuk 2020. Biasanya, kata Joshua, target akan diterima pada Februari atau Maret.
"2020 belum ada target. Nanti kan dibagi, UPT-UPT nanti targetnya ini berapa, UPT Ketapang nanti berapa miliar, UPT Pontianak nanti berapa miliar," kata Joshua.
Namun demikian, Joshua memperkirakan target bakal mengalami kenaikan dibanding 2019 yang sebesar Rp 11,98 miliar.
Nantinya, kata Joshua, pihak yang akan mengatur target tersebut adalah instansi di atas mereka.
"Tapi tanpa diberi target juga kan karena pelayanan itu tetap berjalan. Kalau pelayanan ini kan ada Undang-Undang Pelayanan Publik. Itu tidak boleh berhenti," papar Joshua. (*)